Konsep hari libur, pada mulanya dan hingga saat ini, berkaitan sangat erat dengan perayaan atau hari raya keagamaan. Hari libur keagamaan ditetapkan sebagai waktu bagi para pemeluk agama untuk tidak bekerja dan menjalankan kewajiban yang berkaitan dengan perayaan keagamaan tersebut.
Hari libur kebudayaan dan kenegaraan ditetapkan kemudian sebagai sarana bagi warga negara atau masyarakat setempat agar dapat menghadiri festival atau melaksanakan upacara dan aktivitas yang berhubungan dengan peristiwa penting tersebut.
Selain itu, hari libur juga digunakan oleh masyarakat modern saat ini sebagai waktu untuk berlibur, yaitu meluangkan waktu untuk diri sendiri dengan melakukan kegiatan rekreatif layaknya akhir pekan, seperti melakukan hobi dan bepergian.