YLKI menekankan bahwa meski kegagalan berangkat bukan kesalahan jemaah, mereka tetap memiliki hak atas pengembalian dana penuh atau sesuai kesepakatan awal.
Ketentuan Pengembalian Uang Jika Batal Berangkat Haji Furoda
Terkait apakah uang jemaah haji furoda bisa kembali sepenuhnya atau tidak, jawabannya tergantung sejumlah faktor berikut:
1. Perjanjian Tertulis dengan Travel
Proses pengembalian dana sangat ditentukan oleh perjanjian tertulis yang dibuat antara jemaah dan penyelenggara. Travel yang profesional biasanya sudah mencantumkan klausul pengembalian 100% apabila visa tidak terbit.
Namun, tidak semua travel memiliki sistem ini. Banyak juga yang memiliki kebijakan pengembalian dana parsial, atau bahkan tidak mengembalikan sama sekali jika terjadi kerugian besar.
2. Waktu Pembatalan Keberangkatan
Jika pembatalan atau gagalnya keberangkatan terjadi sebelum visa dan tiket keluar, refund bisa mencapai 70-100 persen.
Di sisi lain, jika pembatalan terjadi setelah visa terbit atau sudah mendekati jadwal keberangkatan, kemungkinan besar dana yang bisa dikembalikan akan berkurang karena penyelenggara telah membayar hotel, tiket, dan layanan lainnya di Arab Saudi.
3. Kebijakan Internal Travel
Beberapa travel biasanya lebih berhati-hati dan menghindari pembayaran penuh kepada maskapai atau hotel sebelum visa resmi diterbitkan, karena mereka mengantisipasi risiko gagal berangkat.
Sebaliknya, penyelenggara yang melakukan pelunasan di awal berisiko mengalami kerugian besar dan kesulitan mengembalikan dana jemaah secara penuh.
Ada pula penyelenggara kecil yang membeli paket dari pihak ketiga tanpa kontrol atau pengalaman memadai. Jika pihak ketiga tersebut tidak bertanggung jawab, kerugian bisa mencapai Rp300 juta per jemaah.
4. Tanggung Jawab Asosiasi dan Pemerintah
Pengembalian uang ini juga dipengaruhi oleh kebijakan asosiasi dan pemerintah, dengan proses yang bisa memakan waktu karena travel harus menunggu dana dikembalikan oleh maskapai dan hotel.
Tips Aman Sebelum Daftar Haji Furoda
Berikut beberapa tips aman yang wajib Anda perhatikan sebelum mendaftar haji Furoda:
1. Pastikan Travel Resmi dan Terdaftar di Kemenag RI
Sebelum memilih travel, cek terlebih dahulu apakah PIHK tersebut terdaftar resmi di Kementerian Agama RI. Anda bisa mencarinya lewat situs resmi Kemenag atau bertanya langsung ke kantor kementerian.
2. Pastikan Ada Perjanjian Tertulis
Jangan pernah menyerahkan uang sebelum ada kontrak atau perjanjian tertulis yang memuat ketentuan pengembalian dana (refund) jika gagal berangkat. Pastikan klausul tersebut jelas, termasuk apakah refund bersifat 100%, berapa lama prosesnya, dan dalam kondisi apa dana tidak dikembalikan.
3. Hindari Pembayaran Penuh di Awal
Jika memungkinkan, hindari membayar lunas di awal. Mintalah skema pembayaran bertahap, misalnya sebagian untuk pendaftaran, sisanya dibayar setelah visa terbit. Hal ini bisa mengurangi risiko kerugian jika ada sesuatu yang membuat Anda gagal berangkat.
4. Waspadai Travel yang Terlalu Mengumbar Janji
Waspadalah jika travel menawarkan jaminan keberangkatan meski visa haji Furoda belum diterbitkan, karena visa ini adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak bisa dijamin.
5. Cari Tahu Rekam Jejak Travel
Lakukan riset secara online dengan membaca ulasan dari jemaah sebelumnya, cek media sosial travel, atau tanyakan langsung ke orang yang pernah berangkat lewat travel tersebut.
Demikianlah informasi terkait ketentuan pengembalian uang jika batal berangkat haji furoda. Semoga penjelasan di atas bermanfaat.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas