Jika Batal Berangkat Haji Furoda, Apakah Uang Kembali Sepenuhnya?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 11:29 WIB
Jika Batal Berangkat Haji Furoda, Apakah Uang Kembali Sepenuhnya?
Jika Batal Berangkat Haji Furoda, Apakah Uang Kembali Sepenuhnya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

YLKI menekankan bahwa meski kegagalan berangkat bukan kesalahan jemaah, mereka tetap memiliki hak atas pengembalian dana penuh atau sesuai kesepakatan awal.

Ketentuan Pengembalian Uang Jika Batal Berangkat Haji Furoda

Terkait apakah uang jemaah haji furoda bisa kembali sepenuhnya atau tidak, jawabannya tergantung sejumlah faktor berikut:

1. Perjanjian Tertulis dengan Travel

Proses pengembalian dana sangat ditentukan oleh perjanjian tertulis yang dibuat antara jemaah dan penyelenggara. Travel yang profesional biasanya sudah mencantumkan klausul pengembalian 100% apabila visa tidak terbit.

Namun, tidak semua travel memiliki sistem ini. Banyak juga yang memiliki kebijakan pengembalian dana parsial, atau bahkan tidak mengembalikan sama sekali jika terjadi kerugian besar.

2. Waktu Pembatalan Keberangkatan

Jika pembatalan atau gagalnya keberangkatan terjadi sebelum visa dan tiket keluar, refund bisa mencapai 70-100 persen.

Di sisi lain, jika pembatalan terjadi setelah visa terbit atau sudah mendekati jadwal keberangkatan, kemungkinan besar dana yang bisa dikembalikan akan berkurang karena penyelenggara telah membayar hotel, tiket, dan layanan lainnya di Arab Saudi.

Baca Juga: Visa Furoda Tak Terbit, Ruben Onsu Jadi Berangkat Haji Apa Tidak?

3. Kebijakan Internal Travel

Beberapa travel biasanya lebih berhati-hati dan menghindari pembayaran penuh kepada maskapai atau hotel sebelum visa resmi diterbitkan, karena mereka mengantisipasi risiko gagal berangkat.

Sebaliknya, penyelenggara yang melakukan pelunasan di awal berisiko mengalami kerugian besar dan kesulitan mengembalikan dana jemaah secara penuh.

Ada pula penyelenggara kecil yang membeli paket dari pihak ketiga tanpa kontrol atau pengalaman memadai. Jika pihak ketiga tersebut tidak bertanggung jawab, kerugian bisa mencapai Rp300 juta per jemaah.

4. Tanggung Jawab Asosiasi dan Pemerintah

Pengembalian uang ini juga dipengaruhi oleh kebijakan asosiasi dan pemerintah, dengan proses yang bisa memakan waktu karena travel harus menunggu dana dikembalikan oleh maskapai dan hotel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI