Jika Batal Berangkat Haji Furoda, Apakah Uang Kembali Sepenuhnya?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Senin, 02 Juni 2025 | 11:29 WIB
Jika Batal Berangkat Haji Furoda, Apakah Uang Kembali Sepenuhnya?
Jika Batal Berangkat Haji Furoda, Apakah Uang Kembali Sepenuhnya (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musim haji 2025 meninggalkan kekecewaan yang mendalam bagi ribuan calon jemaah haji Furoda. Pemerintah Arab Saudi secara resmi tidak menerbitkan visa mujamalah atau visa haji Furoda tahun ini.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan, jika batal berangkat haji Furoda, apakah uang kembali sepenuhnya?

Dampak dari masalah ini sangat dirasakan oleh jemaah yang telah membayar mahal, sekaligus menimbulkan kerugian finansial yang tidak sedikit bagi travel haji.

Berikut ini ulasan lengkap bagaimana nasib jemaah yang batal berangkat haji furoda yang gagal berangkat dan apakah uang bisa kembali sepenuhnya atau tidak.

Apa Itu Haji Furoda?

Haji Furoda merupakan jenis haji non-kuota yang diakui secara legal berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Jalur ini memanfaatkan visa mujamalah, yakni visa yang diberikan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi dengan alasan undangan khusus.

Jalur ini memungkinkan jemaah berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang seperti pada haji reguler. Biayanya tentu jauh lebih tinggi dari haji reguler, yakni sekitar Rp290 juta hingga Rp400 juta per orang.

Jemaah yang memilih jalur ini wajib berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi, salah satunya yang bernaung di bawah asosiasi AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia).

Baca Juga: Visa Furoda Tak Terbit, Ruben Onsu Jadi Berangkat Haji Apa Tidak?

Kenapa Banyak Jemaah Gagal Berangkat Tahun Ini?

Ilustrasi haji (Unsplash)
Ilustrasi haji (Unsplash)

Pada 26 Mei 2025 pukul 13.50 waktu Arab Saudi, visa mujamalah resmi ditutup oleh pemerintah setempat. Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi digital dan penataan penyelenggaraan haji demi terciptanya sistem yang lebih rapi dan transparan.

Mengingat haji furoda bersifat non-kuota dan sepenuhnya bergantung pada kebijakan Arab Saudi, jalur ini tidak selalu tersedia setiap tahunnya.

Beberapa travel bahkan sempat membawa jemaah ke Jakarta dengan harapan visa akan terbit di menit-menit akhir. Sayangnya, harapan itu pupus setelah adanya konfirmasi penutupan penerbitan visa.

Beberapa travel juga telah membayar penuh layanan Arafah, Muzdalifah, Mina, tiket pesawat, dan hotel. Akibat kejadian ini, pihak penyelenggara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.

Kondisi ini pun mendorong berbagai pihak untuk menuntut tanggung jawab dari penyelenggara travel. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) secara tegas meminta agar pemerintah dan travel agent memastikan pengembalian dana kepada seluruh jemaah secara adil.

YLKI menekankan bahwa meski kegagalan berangkat bukan kesalahan jemaah, mereka tetap memiliki hak atas pengembalian dana penuh atau sesuai kesepakatan awal.

Ketentuan Pengembalian Uang Jika Batal Berangkat Haji Furoda

Terkait apakah uang jemaah haji furoda bisa kembali sepenuhnya atau tidak, jawabannya tergantung sejumlah faktor berikut:

1. Perjanjian Tertulis dengan Travel

Proses pengembalian dana sangat ditentukan oleh perjanjian tertulis yang dibuat antara jemaah dan penyelenggara. Travel yang profesional biasanya sudah mencantumkan klausul pengembalian 100% apabila visa tidak terbit.

Namun, tidak semua travel memiliki sistem ini. Banyak juga yang memiliki kebijakan pengembalian dana parsial, atau bahkan tidak mengembalikan sama sekali jika terjadi kerugian besar.

2. Waktu Pembatalan Keberangkatan

Jika pembatalan atau gagalnya keberangkatan terjadi sebelum visa dan tiket keluar, refund bisa mencapai 70-100 persen.

Di sisi lain, jika pembatalan terjadi setelah visa terbit atau sudah mendekati jadwal keberangkatan, kemungkinan besar dana yang bisa dikembalikan akan berkurang karena penyelenggara telah membayar hotel, tiket, dan layanan lainnya di Arab Saudi.

3. Kebijakan Internal Travel

Beberapa travel biasanya lebih berhati-hati dan menghindari pembayaran penuh kepada maskapai atau hotel sebelum visa resmi diterbitkan, karena mereka mengantisipasi risiko gagal berangkat.

Sebaliknya, penyelenggara yang melakukan pelunasan di awal berisiko mengalami kerugian besar dan kesulitan mengembalikan dana jemaah secara penuh.

Ada pula penyelenggara kecil yang membeli paket dari pihak ketiga tanpa kontrol atau pengalaman memadai. Jika pihak ketiga tersebut tidak bertanggung jawab, kerugian bisa mencapai Rp300 juta per jemaah.

4. Tanggung Jawab Asosiasi dan Pemerintah

Pengembalian uang ini juga dipengaruhi oleh kebijakan asosiasi dan pemerintah, dengan proses yang bisa memakan waktu karena travel harus menunggu dana dikembalikan oleh maskapai dan hotel.

Tips Aman Sebelum Daftar Haji Furoda

Berikut beberapa tips aman yang wajib Anda perhatikan sebelum mendaftar haji Furoda:

1. Pastikan Travel Resmi dan Terdaftar di Kemenag RI

Sebelum memilih travel, cek terlebih dahulu apakah PIHK tersebut terdaftar resmi di Kementerian Agama RI. Anda bisa mencarinya lewat situs resmi Kemenag atau bertanya langsung ke kantor kementerian.

2. Pastikan Ada Perjanjian Tertulis

Jangan pernah menyerahkan uang sebelum ada kontrak atau perjanjian tertulis yang memuat ketentuan pengembalian dana (refund) jika gagal berangkat. Pastikan klausul tersebut jelas, termasuk apakah refund bersifat 100%, berapa lama prosesnya, dan dalam kondisi apa dana tidak dikembalikan.

3. Hindari Pembayaran Penuh di Awal

Jika memungkinkan, hindari membayar lunas di awal. Mintalah skema pembayaran bertahap, misalnya sebagian untuk pendaftaran, sisanya dibayar setelah visa terbit. Hal ini bisa mengurangi risiko kerugian jika ada sesuatu yang membuat Anda gagal berangkat.

4. Waspadai Travel yang Terlalu Mengumbar Janji

Waspadalah jika travel menawarkan jaminan keberangkatan meski visa haji Furoda belum diterbitkan, karena visa ini adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak bisa dijamin.

5. Cari Tahu Rekam Jejak Travel

Lakukan riset secara online dengan membaca ulasan dari jemaah sebelumnya, cek media sosial travel, atau tanyakan langsung ke orang yang pernah berangkat lewat travel tersebut.

Demikianlah informasi terkait ketentuan pengembalian uang jika batal berangkat haji furoda. Semoga penjelasan di atas bermanfaat.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI