Suara.com - Keberadaan program haji furoda sempat digadang akan memberikan solusi untuk calon jamaah yang ingin segera melaksanakan ibadah tersebut dengan mobal perjalanan yang lebih mahal.
Namun belakangan cukup banyak isu yang muncul dan menjadi masalah. Sekilas tentang 5 fakta kisruh haji furoda dapat Anda cermati di sini, sekaligus sedikit gambaran keterangan resmi pemerintah Arab Saudi terkait hal tersebut.
Kisruh ini diduga bermula ketika Kerajaan Arab Saudi ternyata belum mengeluarkan visa haji furoda tanpa disertai dengan penjelasan yang diperlukan. Visa ini tidak muncul hingga batas akhir layanan tercapai, sehingga banyak jamaah jalur ini kemungkinan akan mengalami kegagalan pemberangkatan.
Meski jumlah visa yang belum diterbitkan cenderung sedikit jika dibandingkan dengan kuota yang tersedia, namun hal ini menjadi perbincangan lantaran ternyata masalah visa ini tidak hanya dialami oleh jamaah asal Indonesia saja.
5 Fakta Kisruh Haji Furoda
1. Kewenangan Penerbitan Visa
Masalah yang muncul ini kemudian membuat Kementerian Agama harus mengeluarkan pernyataan jelas, bahasa sejatinya visa merupakan otoritas pihak Kerajaan Arab Saudi dan bukan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama.
Setiap syarat yang diperlukan telah disampaikan, namun ternyata hingga batas akhir masih terdapat puluhan visa yang belum diterbitkan, dari total 203,320 kuota yang sudah digunakan.
2. Batas Penerbitan Visa
Baca Juga: Sektor Penyelenggaraan Haji Rawan Korupsi, Prabowo Kirim Eks Pegawai KPK untuk Bongkar Borok!
Pihak Kerajaan Arab Saudi sendiri, selaku otoritas tertinggi untuk penerbitan visa haji furoda, telah memberikan tenggat waktu hingga tanggal 26 Mei 2025 lalu. Penerbitan ini kemudian ditutup pada pukul 13.50 waktu Arab Saudi, yang menyebabkan cukup banyak calon jamaah haji furoda harus menelan pil pahit karena gagal berangkat.
3. Keputusan Terkait Reformasi Digital
Tidak terbitnya visa dari beberapa calon jamaah diduga disebabkan karena adanya reformasi digital dan upaya penataan penyelenggaraan haji agar lebih tertib. Langkah tersebut diambil guna memastikan seluruh proses ibadah haji berjalan dengan lancar serta sesuai dengan peraturan yang ditetapkan demi kenyamanan bersama.
4. Batasan Kuota
Secara faktual, visa mujamalah adalah hak prerogatif Kerajaan Arab Saudi dan tidak memiliki alokasi kuota pasti setiap tahunnya. Artinya, pihak Arab Saudi memenuhi hak penuh untuk mengubah, menetapkan, dan menyesuaikan kuota yang disediakan dengan satu dan lain hal pertimbangan.
Pada kenyataannya, tidak ada jaminan bahwa visa akan diterbitkan setiap tahunnya.