Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK

Nur Khotimah

Selasa, 03 Juni 2025 | 11:26 WIB
Apakah Bisa Ajukan Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus? Begini Aturan Resmi OJK
Apakah Bisa Pinjol di 4 Aplikasi Sekaligus?

Suara.com - Di tengah perkembangan layanan pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat tergiur oleh kemudahan yang ditawarkan. Cukup bermodal KTP dan ponsel, dana bisa langsung cair dalam hitungan menit. Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah bisa pinjol di 4 aplikasi sekaligus? 

Jawaban atas pertanyaan ini tidak sesederhana kelihatannya karena menyangkut regulasi, kemampuan bayar, serta sistem deteksi yang digunakan oleh penyedia layanan pinjol dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK secara tegas menetapkan batas maksimal pinjaman online yang diperbolehkan adalah di 3 aplikasi berbeda secara bersamaan. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai langkah mitigasi risiko gagal bayar yang semakin tinggi seiring meningkatnya konsumsi pinjaman digital.

Kebijakan ini merupakan bagian dari sistem yang dinamakan Fintech Lending Data Center (FDC). Melalui FDC, seluruh aktivitas pinjaman online terekam dan dapat dilacak oleh penyelenggara pinjol resmi.

Ilustrasi pinjol syariah (Freepik)
Ilustrasi pinjol. (Freepik)

Ketika seseorang terdeteksi sudah memiliki pinjaman aktif di 3 aplikasi fintech lending yang terdaftar dan berizin, maka aplikasi keempat secara otomatis akan menolak pengajuan pinjaman tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah pengguna dari praktik gali lubang tutup lubang, serta menjaga kesehatan sistem keuangan digital yang makin kompleks.

Meskipun belum semua pinjol menggunakan sistem FDC secara optimal, namun banyak penyedia layanan sudah menerapkan kebijakan internal yang membatasi jumlah pinjaman aktif yang bisa diajukan oleh satu pengguna.

Beberapa aplikasi bahkan memiliki sistem penilaian risiko atau credit scoring internal yang akan menolak pengajuan pinjaman baru jika mendeteksi skor kredit pengguna rendah atau sudah memiliki terlalu banyak tanggungan aktif. Hal ini juga menjadi penghalang besar bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman di lebih dari tiga platform sekaligus.

Namun demikian, terdapat celah di mana beberapa pengguna mencoba memanfaatkan aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Aplikasi semacam ini biasanya tidak memiliki akses ke sistem FDC dan cenderung menyetujui pinjaman tanpa proses verifikasi ketat. Sayangnya, pinjol ilegal ini justru membawa risiko besar, mulai dari bunga tinggi, denda mencekik, hingga intimidasi.

baca juga

Risiko Finansial dan Dampaknya ke Skor Kredit

Ketika tabungan mulai menipis, sementara kebutuhan mendesak tetap harus dipenuhi, sebagian orang mempertimbangkan untuk menggunakan layanan pinjaman online [Suara.com]
Ilustrasi pinjaman online [Suara.com]

Meskipun secara teknis mungkin saja ada aplikasi yang menyetujui pinjaman keempat, bukan berarti itu adalah langkah yang bijak. Mengajukan pinjaman ke banyak aplikasi dalam waktu bersamaan dapat menurunkan skor kredit dan mencerminkan ketidakstabilan finansial.

Jika gagal membayar salah satu dari pinjaman tersebut, nama pengguna bisa tercatat buruk dalam sistem, sehingga menyulitkan akses ke pinjaman formal di masa mendatang.

OJK menekankan pentingnya literasi keuangan digital bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam pusaran utang digital yang membahayakan. Mereka juga mengimbau agar pengguna selalu memilih layanan terdaftar dan berizin di OJK melalui platform resmi seperti situs OJK atau aplikasi seperti CEK FINTECH.

Jadi, secara teknis Anda bisa pinjol di 4 aplikasi sekaligus, tetapi secara regulasi dan praktik tidak disarankan karena berisiko tinggi.

OJK membatasi pinjaman hanya untuk maksimal 3 aplikasi fintech lending resmi secara bersamaan. Di luar itu, kemungkinan besar pengajuan akan ditolak, atau jika berhasil, berasal dari aplikasi ilegal yang tidak aman.

Selain itu, mengajukan pinjaman di lebih dari satu aplikasi dalam waktu bersamaan dapat merusak skor kredit dan mencerminkan kondisi finansial yang tidak sehat. OJK membagikan tips sehat melakukan pinjaman online, di antaranya:

  1. Selalu pilih aplikasi yang terdaftar di OJK.
  2. Ajukan pinjaman sesuai kebutuhan dan kemampuan bayar.
  3. Hindari menggunakan pinjol untuk gali lubang tutup lubang.
  4. Gunakan fitur simulasi cicilan sebelum mengajukan.
  5. Rajin cek status pinjaman di aplikasi atau melalui sistem FDC. 

Demikian itu penjelasan apakah bisa pinjol di 4 aplikasi sekaligus. Semoga bisa meningkatkan kebijakan finansial Anda. Dengan pemahaman yang tepat, Anda dapat memanfaatkan layanan pinjaman digital dengan lebih bijak dan aman.

Pinjol bukan solusi utama, melainkan alternatif yang harus dipertimbangkan dengan matang. Jangan sampai kemudahan hari ini berubah menjadi beban di masa depan.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif

Ini Alasan OJK Tutup Banyak Rekening yang Tidak Aktif

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 08:10 WIB

Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya

Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya

Bisnis | Selasa, 03 Juni 2025 | 07:52 WIB

Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!

Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!

Bisnis | Senin, 02 Juni 2025 | 20:50 WIB

Terkini

Lagi! Iran Bom Pangkalan AS di Yordania dan Bahrain, Gudang Logistik Tempur Ludes

Lagi! Iran Bom Pangkalan AS di Yordania dan Bahrain, Gudang Logistik Tempur Ludes

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11 WIB

Kronologi Operator Alat Berat di Siak Diserang Harimau, Diterkam saat Ingin BAB

Kronologi Operator Alat Berat di Siak Diserang Harimau, Diterkam saat Ingin BAB

Riau | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:11 WIB

Radical Acceptance Semu: Benarkah Sikap Bodo Amat adalah Bentuk Kedewasaan?

Radical Acceptance Semu: Benarkah Sikap Bodo Amat adalah Bentuk Kedewasaan?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:10 WIB

DPR Sudah Kasih Restu, Kapan Kapal Induk Italia Resmi Jadi Milik Indonesia?

DPR Sudah Kasih Restu, Kapan Kapal Induk Italia Resmi Jadi Milik Indonesia?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:08 WIB

Persib Bandung Tak Main-main di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Siapkan Taktik Kejutan

Persib Bandung Tak Main-main di Piala Presiden 2026, Igor Tolic Siapkan Taktik Kejutan

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Novel Burung-Burung Berkisah: Keindahan Alam dalam Sastra Klasik

Ulasan Novel Burung-Burung Berkisah: Keindahan Alam dalam Sastra Klasik

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 14:00 WIB

Daftar Negara yang Bisa QRIS Cross-Border BRImo

Daftar Negara yang Bisa QRIS Cross-Border BRImo

Bri | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:54 WIB

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Uji Rasa Aditya Kwetiau Jambi: 15 Tahun Eksis, Porsinya Bikin Dompet Aman Perut Kenyang!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Tiga Penjarah Fasilitas Masjid di Tulang Bawang Berakhir di Tangan Polisi

Lampung | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:48 WIB

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Mimpi Besar Motor Listrik Nasional Dituntut Bukan Sekadar Proyek Seremonial Belaka

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 13:45 WIB

×