Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya

Selasa, 03 Juni 2025 | 07:52 WIB
Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
Ilustrasi pinjaman online meresahkan,. (Freepik/freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menemukan masih adanya pinjaman online (pinjol) yang tidak resmi.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan telah menemukan 4.344 pinjol ilegal.

Temuan ini berkat laporan nasabah yang terkena pinjol. Rinciannya dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan.

Lalu 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

"Dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, OJK telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 4.344 pengaduan mengenai pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal", katanya dalam video yang diunggah OJK dalam akun Youtube, Selasa (3/6/2025).

OJK pun juga menghentikaan 1.123 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat. Adapun, OJK juga memberhentikan nomor kontak debt collector dari pinjol yang cukup meresahkan. Tentunya OJK bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

"Satgas PASTI menemukan nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjaman online ilegal dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI," katanya.

Selain itu, OJK juga terus melakukan penguatan kolaborasi dan aliansi strategis pengembangan keuangan syariah, termasuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Dari aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025 terdapat 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 15.278 pengaduan.

Baca Juga: Pegadaian dan OJK Dukung Lahirnya 100.000 "Sultan Muda" Lewat Youngpreneur Summit 2025

Sementara itu, OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran, telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan. Sejak peluncuran pada November 2024 sampai 23 Mei 2025Z.

Ilustrasi Pinjol (Pixabay)
Ilustrasi Pinjol (Pixabay)

IASC telah menerima 128.281 laporan yang terdiri dari 85.120 laporan disampaikan oleh korban melalui Pelaku Usaha Sektor Keuangan (bank dan penyedia sistem pembayaran) yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC. Sedangkan 43.161 laporan langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.

Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 208.333 dan jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 47.891. Sejauh ini, total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp2,6 triliun dan total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp163 miliar. IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

Untuk itu agar tidak terkena penipuan pinjol ilegal, OJK menyelenggarakan lebih dari 2.366 kegiatan edukasi keuangan yang menjangkau lebih dari 5.667.974 peserta di seluruh Indonesia. Platform digital Sikapi Uangmu, yang berfungsi sebagai saluran komunikasi khusus untuk konten edukasi keuangan kepada masyarakat melalui minisite dan aplikasi, telah menerbitkan 130 konten edukasi, dengan total 727.702 viewers.

Selain itu, terdapat 10.900 pengguna Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU), dengan total akses modul sebanyak 3.997 kali dan penerbitan 1.464 sertifikat kelulusan modul. Upaya peningkatan literasi keuangan tersebut didukung oleh penguatan program inklusi keuangan melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di seluruh provinsi.

Selain itu, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam sarasehan ekonomi nasional yang berkaitan dengan sektor-sektor tertentu yang menjadi prioritas transformasi ekonomi nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI