Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!

Senin, 02 Juni 2025 | 20:50 WIB
Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol, Gak Boleh Sembarangan!
Ilustrasi pinjol legal
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi finansial yang banyak diminati karena menawarkan proses pengajuan yang praktis dan pencairan dana relatif singkat.

Namun, ada banyak risiko yang mengintai. Mulai dari bunga yang tinggi, penyalahgunaan data pribadi, hingga penagihan debt collector jika debitur telat atau gagal bayar.

Diketahui, hingga saat ini masih banyak oknum debt collector yang melakukan praktik penagihan di luar batas wajar ketika debitur telat atau gagal bayar.

Padahal, sebenarnya ada aturannya tentang bagaimana penagihan pinjol, salah satunya dalam Surat Edaran OJK RI Nomor 19/SEOJK.06/2023.

Para penagih tidak boleh bertindak kasar, mengintimidasi, atau menyebar data pribadi debitur. Hal ini penting agar proses penagihan tetap profesional dan manusiawi.

Ilustrasi pinjol. (ist)
Ilustrasi pinjol. (ist)

Etika Debt Collector Tagih Utang Pinjol

Dalam Surat Edaran OJK RI Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, tertera aturan terkait penagihan pinjol.

1. Penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

2. Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo. Pendanaan kepada Penerima Dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum Pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Baca Juga: Bunga Pinjol Terlalu Tinggi? Ini Deretan Hak Konsumen yang Dilindungi UU

3. Dalam hal Penerima Dana wanprestasi, Penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu Pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian Pendanaan antara Pemberi Dana dan Penerima Dana.

4. Penagihan dapat dilakukan dengan cara:

  1. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau
  2. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka.

5. Dalam melakukan Penagihan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Penyelenggara harus memastikan bahwa:

  1. tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai; terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. dalam hal Penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada Penerima Dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
  3. identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh Penyelenggara;
  4. tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan sebagai berikut:
    - menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
    - penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan  menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Penerima Dana;
    - penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
    - dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya;
    - penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana;
    penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
    - penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana;
    - penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana; dan
    - penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7) dan angka 8) hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu; dan
  5. pihak lain yang menyediakan jasa penagihan yang bekerja sama dengan Penyelenggara juga mematuhi etika penagihan yang ditetapkan oleh asosiasi Penyelenggara.

6. Penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan dievaluasi secara berkala.

7. Perjanjian penagihan dengan menunjuk pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 6 paling sedikit mencakup:

  1. ruang lingkup pekerjaan;
  2. jangka waktu perjanjian;
  3. nilai kontrak;
  4. struktur biaya dan mekanisme pembayaran;
  5. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penyelenggara maupun pihak lain
  6. ukuran dan standar pelaksanaan pekerjaan;
  7. kriteria atau kondisi pengakhiran perjanjian sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian (early termination);
  8. sanksi dan penalti; dan
  9. penyelesaian sengketa.

8. Penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada angka 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI