suara hijau

Tiga Langkah Kemenpar Usai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Bimo Aria Fundrika Suara.Com
Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:46 WIB
Tiga Langkah Kemenpar Usai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Ilustrasi pemandangan laut di Raja Ampat [Suara.com/Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/6).

Pengawasan dilakukan KLH pada 26–31 Mei 2025 sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan kawasan pesisir bernilai ekologis tinggi.

Empat perusahaan diawasi: PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP. Hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH menemukan aktivitas tambang di pulau kecil tanpa pengelolaan limbah dan di luar izin lingkungan.

PT ASP (asal Tiongkok) menambang di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan. KLH telah menghentikan aktivitasnya. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag, keduanya tergolong pulau kecil dan dilindungi UU No. 1 Tahun 2014.

PT MRP tak punya dokumen lingkungan maupun PPKH di Pulau Batang Pele. Kegiatan dihentikan. PT KSM membuka tambang di luar izin seluas 5 hektare di Pulau Kawe, memicu sedimentasi di pesisir. KLH akan mengenakan sanksi administratif dan gugatan perdata.

Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat larangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi lingkungan dan generasi mendatang dari kerusakan yang tak dapat dipulihkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI