Tiga Langkah Kemenpar Usai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat

Bimo Aria Fundrika

Jum'at, 06 Juni 2025 | 10:46 WIB
Tiga Langkah Kemenpar Usai Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat
Ilustrasi pemandangan laut di Raja Ampat [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Raja Ampat kembali jadi sorotan. Kali ini, bukan semata karena keindahannya, tetapi karena ancaman tambang nikel yang disebut-sebut dapat merusak alamnya. Merespons hal ini, Kementerian Pariwisata mengambil tiga langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan kawasan tersebut.

Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana, menegaskan pentingnya keharmonisan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan ekologi.

“Kita ingin pembangunan apapun, termasuk kepariwisataan, harus menjaga keseimbangan antara ekologi, teritori sosial, dan skala ekonomi,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Aksi Protes Greenpeace Konferensi Nikel Internasional di Jakarta (Dok Dhemas Reviyanto / Greenpeace)
Aksi Protes Greenpeace Konferensi Nikel Internasional di Jakarta (Dok Dhemas Reviyanto / Greenpeace)

Langkah pertama yang dilakukan adalah turun langsung ke lapangan. Pada 28 Mei hingga 1 Juni 2025, Kementerian Pariwisata bersama Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Raja Ampat. Mereka berdialog langsung dengan warga dan masyarakat adat.

Dari pertemuan tersebut, suara penolakan terhadap rencana pemberian izin tambang baru terdengar jelas.

"Mereka menegaskan bahwa ekosistem dan identitas Raja Ampat yang harus dijaga sebagai kawasan wisata, bukan wilayah industri ekstraktif," kata Widiyanti.

Aspirasi itu disambut Komisi VII DPR. Mereka berkomitmen membawa isu pencemaran akibat tambang ke tingkat legislatif. Evaluasi terhadap izin-izin tambang juga akan didorong sebagai bagian dari upaya menjaga ekosistem Raja Ampat.

Langkah kedua: membangun sinergi dengan pemerintah daerah. Pada 4 Juni, Widiyanti bertemu Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, keduanya sepakat untuk memperkuat perlindungan wilayah Raja Ampat.

"Pemerintah daerah menegaskan agar kawasan Raja Ampat tetap diarahkan sebagai kawasan konservasi laut, geopark UNESCO, dan destinasi unggulan pariwisata Indonesia, tanpa dikompromikan dengan aktivitas pertambangan," ucap Widiyanti.

baca juga

Langkah ketiga dilakukan sehari setelahnya. Kementerian Pariwisata menggelar rapat koordinasi dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Kamis (5/6). Fokus utamanya memperkuat perlindungan jangka panjang Raja Ampat melalui pengembangan berbasis ekonomi hijau.

Salah satu skenario yang tengah dikaji adalah menjadikan Raja Ampat sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk quality tourism. Konsep ini menekankan pariwisata berkelanjutan dan investasi ramah lingkungan yang berpihak pada masyarakat lokal.

Menurut Widiyanti, keberhasilan pembangunan Raja Ampat bergantung pada dua hal: lingkungan yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.

Seluruh arah kebijakan di masa depan, kata dia, akan berpedoman pada prinsip keberlanjutan, keadilan sosial, dan ketahanan ekosistem.

KLH Temukan Pelanggaran Tambang Nikel di Pulau Kecil Raja Ampat

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan pelanggaran serius terkait aktivitas tambang nikel di pulau-pulau kecil Raja Ampat, Papua Barat Daya. Evaluasi terhadap izin lingkungan sejumlah perusahaan tengah berlangsung.

“Penambangan di pulau kecil adalah bentuk pengingkaran terhadap prinsip keadilan antargenerasi. KLH/BPLH tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti merusak ekosistem yang tak tergantikan,” tegas Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, Kamis (5/6).

Pengawasan dilakukan KLH pada 26–31 Mei 2025 sebagai bagian dari penegakan hukum dan perlindungan kawasan pesisir bernilai ekologis tinggi.

Empat perusahaan diawasi: PT GN, PT KSM, PT ASP, dan PT MRP. Hanya tiga yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). KLH menemukan aktivitas tambang di pulau kecil tanpa pengelolaan limbah dan di luar izin lingkungan.

PT ASP (asal Tiongkok) menambang di Pulau Manuran tanpa sistem pengelolaan lingkungan. KLH telah menghentikan aktivitasnya. Sementara PT GN beroperasi di Pulau Gag, keduanya tergolong pulau kecil dan dilindungi UU No. 1 Tahun 2014.

PT MRP tak punya dokumen lingkungan maupun PPKH di Pulau Batang Pele. Kegiatan dihentikan. PT KSM membuka tambang di luar izin seluas 5 hektare di Pulau Kawe, memicu sedimentasi di pesisir. KLH akan mengenakan sanksi administratif dan gugatan perdata.

Putusan MK No. 35/PUU-XXI/2023 turut memperkuat larangan tambang di wilayah pesisir dan pulau kecil. Pemerintah menegaskan komitmen melindungi lingkungan dan generasi mendatang dari kerusakan yang tak dapat dipulihkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat

Bahlil Cabut Sementara IUP Tambang Nikel Anak Usaha Antam di Raja Ampat

Bisnis | Kamis, 05 Juni 2025 | 18:18 WIB

Sindiran Keras Darius Sinathrya Atas Rusaknya Alam Raja Ampat Imbas Tambang Nikel

Sindiran Keras Darius Sinathrya Atas Rusaknya Alam Raja Ampat Imbas Tambang Nikel

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 18:17 WIB

Permintaan Denny Sumargo ke Prabowo, Singgung Dampak Buruk Eksploitasi Nikel Raja Ampat

Permintaan Denny Sumargo ke Prabowo, Singgung Dampak Buruk Eksploitasi Nikel Raja Ampat

Entertainment | Kamis, 05 Juni 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

Karhutla Picu 151 Ribu Kasus ISPA, Kemenkes Kerahkan 1.898 Tenaga Kesehatan

News | Senin, 21 September 2026 | 15:32 WIB

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Viral Video Pengurus NU Sulsel di Ruang Karaoke, Bantah Isu LC hingga Lapor Polisi

Sulsel | Senin, 21 September 2026 | 15:31 WIB

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Peluncuran Buku demi Pencitraan: Efektifkah di Tengah Krisis Kepercayaan?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 15:30 WIB

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Awas Mobil Hangus! Ini Ciri Powerbank Mau Meledak yang Sering Dianggap Sepele

Otomotif | Senin, 21 September 2026 | 15:29 WIB

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

5 Cara Menghilangkan Noda Kuning Kunyit di Tangan, Mudah dan Langsung Bersih

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:25 WIB

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy, Diduga Pemberian Pengusaha

News | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

BRI Kasih Diskon Tiket Pertandingan Liga 1 Jadi 1 Rupiah Saja, Klaim Sekarang!

Bri | Senin, 21 September 2026 | 15:24 WIB

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Kenapa Hujan Membuat Sedih? Ini Alasan Ilmiahnya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 15:22 WIB

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Setelah Lembaga Rating Global, Giliran OJK Kirim Peringatan ke Bank Himbara

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jaksa Tuntut Sudewo 8,5 Tahun Penjara, Suap DJKA hingga Pemerasan Jabatan Desa

Jawa Tengah | Senin, 21 September 2026 | 15:20 WIB

×