Menerima Daging Kurban dari Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Husna Rahmayunita Suara.Com
Jum'at, 06 Juni 2025 | 13:51 WIB
Menerima Daging Kurban dari Non-Muslim, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Hukum Menerima Daging Kurban dari Non-Muslim (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di Indonesia, kita terbiasa hidup berdampingan dengan berbagai pemeluk agama. Di momen Idul Adha, timbul pertanyaan tentang bagaimana pandangan Islam terhadap daging kurban yang diberikan oleh orang non-Muslim. Lantas bagaimana hukum menerima daging kurban dari non-Muslim?

Sebagian dari mereka mungkin menunjukkan rasa hormat atau kepedulian dengan memberikan daging hewan yang mereka sebut sebagai kurban.

Masalah seperti ini tidak hanya menyangkut soal hukum fikih, tetapi juga menyentuh nilai-nilai sosial dan toleransi antar umat beragama.

Di satu sisi, Islam mengajarkan umatnya untuk menjunjung tinggi persaudaraan kemanusiaan, namun di sisi lain ada ketentuan syariat yang harus dijaga, khususnya terkait ibadah.

Terkait hukum menerima daging kurban dari non-Muslim, Buya Yahya melalui ceramahnya dalam saluran YouTube Al Bahjah TV memberikan pandangan mendalam dan bijak. Berikut penjelasan selengkapnya.

Hukum Menerima Hadiah dari Non-Muslim

Menurut Buya Yahya, secara umum tidak ada larangan bagi umat Islam untuk menerima hadiah dari non-Muslim.

Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW menerima pemberian dari seorang wanita Yahudi.

Meskipun hadiah tersebut ternyata beracun, hal ini menjadi bukti bahwa menerima pemberian dari non-Muslim itu diperbolehkan

Baca Juga: Dulu Sempat Ribut dengan Pak RT Gegara Kurban, Dewi Perssik Kini Bisa Tenang Potong Sapi di Rumah

Saat menerimanya, hadiah harus dilihat dari niat dan konteksnya. Jika dilakukan dengan niat baik sebagai bentuk persahabatan atau toleransi, maka hal itu diperbolehkan.

Hukum Menerima Daging Kurban dari Non Muslim

Selanjutnya, Buya Yahya menekankan bahwa ibadah kurban adalah bagian dari syariat Islam yang tidak berlaku bagi pemeluk agama lain.

Sehingga, bila non-Muslim melakukan penyembelihan dengan tujuan kurban, hal itu tidak diterima sebagai ibadah kurban dalam Islam, sebab ketentuan kurban hanya berlaku bagi Muslim.

"Mereka memberikan kurban, boleh kita terima, tapi enggak jatuh kurban. Karena apa? Tidak sunnah bagi dia kurban, karena kurban hanya untuk orang Muslim," tutur Buya Yahya.

Meski begitu, daging dari hewan tersebut tetap bisa dimanfaatkan dan dikonsumsi oleh umat Muslim, selama hewan itu disembelih dengan cara yang sesuai atau tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI