7 Syarat dan Ketentuan Sembako KJP 2025 yang Disalurkan Bulan Juni

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 12 Juni 2025 | 09:57 WIB
7 Syarat dan Ketentuan Sembako KJP 2025 yang Disalurkan Bulan Juni
Ilustrasi Sembako KJP (Foto Ist)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memulai penyaluran sembako bagi para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode bulan Juni 2025. Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan ketertiban distribusi bantuan kepada keluarga penerima manfaat, proses pengambilan sembako KJP Plus kini diwajibkan melalui sistem registrasi online.

Sistem registrasi daring ini dapat diakses melalui tautan khusus yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan melakukan pendaftaran secara online, pemegang KJP akan terdata untuk mengambil paket sembako mereka di Jakmart atau lokasi pasar terdekat yang telah ditunjuk. Inovasi ini merupakan bagian dari modernisasi sistem distribusi bantuan sosial, bertujuan untuk mengurangi potensi kerumunan dan memastikan proses penyaluran yang lebih terorganisir.

Syarat dan Ketentuan Penting untuk Pengambilan Sembako KJP 2025

Untuk memastikan kelancaran dan ketertiban selama proses pengambilan sembako, penerima KJP diwajibkan untuk memenuhi beberapa syarat dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan:

1. Dokumen Wajib

Setiap penerima sembako harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu KJP asli. Penting untuk memastikan bahwa data pada dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan informasi yang telah didaftarkan secara online. Kesesuaian data ini krusial untuk verifikasi dan validasi penerima.

2. Saldo KJP yang Memadai

Sebelum melakukan pengambilan, penerima wajib memastikan bahwa saldo pada Kartu KJP mereka mencukupi untuk transaksi pembelian sembako. Proses pengambilan akan melibatkan pemotongan saldo dari kartu KJP.

3. Batasan Usia Pendamping

Baca Juga: Pemerintah Pusat Bolehkan Pejabat Rapat di Hotel, DPRD DKI: Tunggu Aturan Resmi

Demi menjaga ketertiban dan menghindari keramaian di lokasi pengambilan, tidak diperbolehkan membawa anak kecil di bawah usia 12 tahun. Kebijakan ini juga bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan semua pihak yang terlibat dalam proses distribusi.

4. Waktu Pendaftaran Online

Layanan pendaftaran antrean online tersedia setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB. Pemegang KJP dapat mengakses tautan pendaftaran dalam rentang waktu ini untuk mendapatkan nomor antrean.

5. Jadwal Pengambilan Barang

Pengambilan sembako tidak dapat dilakukan pada hari yang sama dengan pendaftaran. Jadwal pengambilan barang ditetapkan pada H+1 (satu hari setelah) tanggal registrasi pendaftaran online dan perolehan nomor urut antrean. Hal ini memberikan waktu bagi sistem untuk memproses data dan bagi petugas untuk menyiapkan distribusi.

6. Antrean Online

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI