Suara.com - Sembako bagi para pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk periode bulan Juni 2025 mulai disalurkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Registrasi pengambilan sembako KJP Plus saat ini resmi melalui online. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketertiban dalam penyaluran bantuan kepada keluarga penerima manfaat.
Sistem registrasi online ini dapat diakses melalui tautan khusus yang telah disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta. Dengan melakukan pendaftaran secara daring, pemegang KJP akan terdata untuk mengambil paket sembako mereka di Jakmart atau lokasi pasar terdekat yang ditunjuk. Ini merupakan upaya untuk modernisasi sistem distribusi bantuan sosial agar lebih terorganisir dan mengurangi potensi kerumunan.
Proses Registrasi Online Pengambilan Sembako KJP Juni 2025
Untuk melakukan pendaftaran daring, pemegang KJP dapat mengakses tautan resmi berikut: https://antriankjp.pasaraya.co.id/. Setelah mengakses laman tersebut, ada beberapa langkah yang harus diikuti untuk menyelesaikan proses registrasi:
1. Pemilihan Wilayah dan Lokasi Pengambilan
Pengguna diminta untuk memilih wilayah domisili serta lokasi pengambilan sembako yang paling sesuai dan terdekat dengan tempat tinggal mereka. Ini membantu dalam penyebaran titik distribusi agar mudah dijangkau.
2.Pengisian Data Pribadi
Pemegang kartu wajib mengisi formulir dengan memasukkan nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kartu ATM KJP mereka. Proses ini penting untuk verifikasi identitas dan memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.
3. Verifikasi dan Unduh Tiket Antrean
Baca Juga: 5 Link Saldo DANA Kaget Gratis Senilai Rp 696.000 Hari Ini, Segera Klaim Sebelum Kehabisan!
Setelah seluruh data terisi dan proses verifikasi selesai, sistem akan menampilkan tiket antrean digital. Tiket ini dapat diunduh (download), diambil tangkapan layarnya (screenshot), atau dicetak (print). Tiket antrean ini merupakan syarat wajib yang harus ditunjukkan saat pengambilan barang.
Syarat dan Ketentuan Pengambilan Sembako KJP 2025
Untuk memastikan kelancaran proses pengambilan sembako, penerima KJP diwajibkan memenuhi beberapa syarat dan mematuhi ketentuan yang berlaku:
- Dokumen Wajib: Penerima harus membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu KJP asli, yang datanya harus sesuai dengan yang didaftarkan secara online.
- Saldo KJP yang Memadai: Pastikan saldo pada Kartu KJP mencukupi untuk transaksi pengambilan sembako.
- Batasan Usia Pendamping: Tidak diperbolehkan membawa anak kecil di bawah usia 12 tahun ke lokasi pengambilan untuk menghindari keramaian dan menjaga ketertiban.
- Waktu Pendaftaran Online: Pendaftaran antrean online dapat diakses setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
- Jadwal Pengambilan Barang: Pengambilan sembako dilakukan H+1 setelah tanggal registrasi pendaftaran dan perolehan nomor urut antrean online.
- Validitas Antrean Online: Nomor antrean online hanya berlaku untuk lokasi pengambilan yang tertera pada tiket dan hanya berlaku untuk satu kali pengambilan per hari.
- Jam Operasional Pengambilan: Pengambilan barang dapat dilakukan pada pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB, namun tetap disesuaikan dengan ketersediaan stok di lokasi.

Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mendukung pendidikan pelajar berusia 6 hingga 21 tahun. Program ini secara khusus menyasar pelajar yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu. KJP Plus bertujuan untuk memastikan bahwa setiap anak di Jakarta memiliki akses yang setara terhadap pendidikan, terlepas dari latar belakang ekonomi keluarga.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta, besaran dana KJP Plus bervariasi sesuai jenjang pendidikan:
SD/SDLB/MI: Dana personal sebesar Rp 250 ribu per bulan. Tambahan SPP untuk sekolah swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan.