7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2025, Apa Saja yang Boleh Diubah?

Agung Pratnyawan Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 16:30 WIB
7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2025, Apa Saja yang Boleh Diubah?
Ilustrasi rumah subsidi di perumahan. [Gemini AI]
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)
Ilustrasi rumah subsidi (Dok. Kementerian PUPR)

Beberapa Jenis Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan

  • Menambahkan Kanopi
  • Menambah Dapur
  • Mengecat Rumah
  • Mengganti Keramik
  • Membuat Pagar Rumah
  • Membuat Sekat pada Rumah

Syarat Beli Rumah Subdisi 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan.
  • Untuk TNI/POLRI berlaku ketentuan :Usia min. 18 tahun
  • Masa kerja kurang dari 3 bulan sejak taggal pengangkatan, dapat menggunakan Keterangan Penghasilan dari Instansi.
  • Baik pemohon dan pasangan (Suami/Istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah.
  • Pegawai tetap dengan masa kerja min. 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja min. 2 tahun.
  • Memiliki total penghasilan tidak lebih dari Rp14 juta dan tidak kurang dari Rp2 atau 3 juta per bulan.

Itulah beberapa aturan renovasi rumah subsidi 2025 yang mungkin sedang Anda cari. Jangan lupa, pastikan Anda berkonsultasi dengan developer dan bank jika hendak melakukan renovasi.

Kontributor : Damai Lestari

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI