7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2025, Apa Saja yang Boleh Diubah?

Agung Pratnyawan Suara.Com
Rabu, 18 Juni 2025 | 16:30 WIB
7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2025, Apa Saja yang Boleh Diubah?
Ilustrasi rumah subsidi di perumahan. [Gemini AI]

Sebelum Anda melakukan renovasi rumah subsidi, pastikan Anda sudah berkonsultasi dengan bank pemberi kredit dan sudah mendapatkan persetujuan mereka.

2. Kredit Berjalan Setidaknya sudah 5 Tahun

Anda boleh melalukan renovasi rumah secara besar-besaran setelah angsuran berjalan 5 tahun. Namun, "besar-besaran" yang dimaksud tetap mengikuti aturan.

3. Dilarang Mengubah Fasad Rumah

Fasad adalah bagian luar sebuah bangunan, yang umumnya merujuk pada bagian depan, namun juga bisa mencakup sisi samping dan belakang.

Pemilik rumah subsidi boleh melakukan renovasi namun dilarang mengubah fasad/bentu rumah yang sudah ditetapkan developer.

4. Dilarang Menambah Lantai (kecuali kredit sudah berjalan 5 tahun)

Jika kredit Anda berjalan belum lima tahun, maka Anda tidak diperbolehkan menambah lantai rumah subsidi.

5. Dilarang Melakukan Renovasi untuk Tujuan Komersial

Baca Juga: 5 Inspirasi Desain Rumah Subsidi 14 Meter Persegi ala Lippo Group yang Viral: Fungsional dan Modern?

Anda juga dilarang merenovasi rumah untuk disewakan atau tujuan komersil lainnya, sebab rumah subsidi ada untuk mereka yang tak bisa membeli rumah sebagai kebutuhan utama.

6. Cicilan Rumah Harus Berjalan Lancar

Pastikan cicilan rumah terus berjalan lancar jika Anda hendak ingin merenovasi rumah subdisi Anda.

7. Tidak Diperbolehkan Memperluas Lahan

Rumah dengan posisi hook biasanya akan mendapat tanah lebihan, namun Anda dilarang memperluas lahan dengan menggunakan tanah tersebut.

Sebab pada dasarnya, lebihan tanah tersebut bukan milik Anda melainkan milik lingkungan. Anda hanya diizinkan memanfaatkan sisa tanah tersebut untuk memperindah taman atau yang lainnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI