Suara.com - Ada beberapa aturan renovasi rumah subsidi terbaru 2025 yang perlu dimengerti oleh pembeli atau calon pembeli rumah subsidi di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, perumahan bersubsidi menyediakan perumahan yang terjangkau bagi orang-orang dengan pendapatan terbatas.
Orang bisa membeli rumah subsidi secara cash atau dicicil dengan nominal kredit tertentu.
Biasanya, jumlah iuran kredit yang Anda bayarkan ditentukan oleh pendapatan Anda dan disebut perumahan yang disesuaikan dengan pendapatan.
Umumnya, Anda membayar sekitar 30% dari pendapatan bulanan Anda untuk sewa, dan sisa sewa disubsidi oleh program sewa.
Misalnya di Indonesia, beberapa orang yang mengambil kredit rumah subdisi selama 10 tahun akan berbeda iuran per bulannya dengan mereka yang mengambil kredit selama 15 atau bahkan 20 tahun.
Nantinya, lama waktu kredit akan disesuaikan dengan pendapatan dan kemampuan kreditur.
Rumah subsidi adalah bagian dari program pemerintah melalui Kementerian PUPR agar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa memiliki rumah layak huni secara mudah dan murah.
Hanya saja, dalam Kepmen Nomor 689/KPTS/M/2023 terbaru, tidak dijelaskan mengenai aturan atau larangan renovasi rumah subsidi.
Baca Juga: 5 Inspirasi Desain Rumah Subsidi 14 Meter Persegi ala Lippo Group yang Viral: Fungsional dan Modern?
Aturan renovasi rumah subsidi juga tidak diatur dalam sejumlah peraturan, baik Keputusan Menteri atau Peraturan Menteri.
Ya, meski Anda sudah mendapatkan rumah atas nama Anda, namun pemilik rumah subsidi tak boleh serta merta merenovasi rumah mereka.
Sebab ada aturan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh pengguna rumah subdisi soal renovasi yang harus dilakukan.
7 Aturan Renovasi Rumah Subsidi Terbaru 2025

Dirangkum Suara.com dari situs resmi CIMB Niaga, berikut ini ada tujuh aturan renovasi rumah subsidi yang harus diikuti:
1. Perlu Mendapatkan Persetujuan dari Pihak Bank
Sebelum Anda melakukan renovasi rumah subsidi, pastikan Anda sudah berkonsultasi dengan bank pemberi kredit dan sudah mendapatkan persetujuan mereka.
2. Kredit Berjalan Setidaknya sudah 5 Tahun
Anda boleh melalukan renovasi rumah secara besar-besaran setelah angsuran berjalan 5 tahun. Namun, "besar-besaran" yang dimaksud tetap mengikuti aturan.
3. Dilarang Mengubah Fasad Rumah
Fasad adalah bagian luar sebuah bangunan, yang umumnya merujuk pada bagian depan, namun juga bisa mencakup sisi samping dan belakang.
Pemilik rumah subsidi boleh melakukan renovasi namun dilarang mengubah fasad/bentu rumah yang sudah ditetapkan developer.
4. Dilarang Menambah Lantai (kecuali kredit sudah berjalan 5 tahun)
Jika kredit Anda berjalan belum lima tahun, maka Anda tidak diperbolehkan menambah lantai rumah subsidi.
5. Dilarang Melakukan Renovasi untuk Tujuan Komersial
Anda juga dilarang merenovasi rumah untuk disewakan atau tujuan komersil lainnya, sebab rumah subsidi ada untuk mereka yang tak bisa membeli rumah sebagai kebutuhan utama.
6. Cicilan Rumah Harus Berjalan Lancar
Pastikan cicilan rumah terus berjalan lancar jika Anda hendak ingin merenovasi rumah subdisi Anda.
7. Tidak Diperbolehkan Memperluas Lahan
Rumah dengan posisi hook biasanya akan mendapat tanah lebihan, namun Anda dilarang memperluas lahan dengan menggunakan tanah tersebut.
Sebab pada dasarnya, lebihan tanah tersebut bukan milik Anda melainkan milik lingkungan. Anda hanya diizinkan memanfaatkan sisa tanah tersebut untuk memperindah taman atau yang lainnya.

Beberapa Jenis Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan
- Menambahkan Kanopi
- Menambah Dapur
- Mengecat Rumah
- Mengganti Keramik
- Membuat Pagar Rumah
- Membuat Sekat pada Rumah
Syarat Beli Rumah Subdisi 2025
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan.
- Untuk TNI/POLRI berlaku ketentuan :Usia min. 18 tahun
- Masa kerja kurang dari 3 bulan sejak taggal pengangkatan, dapat menggunakan Keterangan Penghasilan dari Instansi.
- Baik pemohon dan pasangan (Suami/Istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah.
- Pegawai tetap dengan masa kerja min. 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja min. 2 tahun.
- Memiliki total penghasilan tidak lebih dari Rp14 juta dan tidak kurang dari Rp2 atau 3 juta per bulan.
Itulah beberapa aturan renovasi rumah subsidi 2025 yang mungkin sedang Anda cari. Jangan lupa, pastikan Anda berkonsultasi dengan developer dan bank jika hendak melakukan renovasi.
Kontributor : Damai Lestari