Suara.com - Inilah bagian-bagian dari rumah subsidi yang boleh direnovasi. Sebagai nasabah, Anda tidak boleh asal bongkar.
Sebagaimana diketahui, rumah subsidi semakin diminati oleh generasi muda belakangan ini. Sebab rumah subsidi menawarkan harga yang lebih murah daripada rumah komersil.
Ya, perumahan bersubsidi menyediakan perumahan yang terjangkau bagi orang-orang dengan pendapatan terbatas.
Iuran per bulan didasarkan pada kemampuan Anda, bukan pada ukuran, lokasi, atau jenis perumahan yang Anda tinggali.
Biasanya, nominal kredit yang Anda bayarkan per bulan akan ditentukan oleh pendapatan Anda dan disebut perumahan yang disesuaikan dengan pendapatan.
Umumnya, Anda membayar sekitar 30% dari pendapatan bulanan Anda untuk sewa, dan sisa sewa disubsidi oleh program sewa. Ini disebut subsidi.
Jika subsidi Anda tidak ditentukan oleh pendapatan Anda, subsidi tersebut disebut suplemen sewa.
Di Indonesia sendiri, ada beberapa tempo yang bisa diambil, antara lain 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, 20 tahun, bahkan ada yang bisa mengambil kredit hingga 30 tahun dengan syarat tertentu.
Selain syarat-syarat soal gaji dan usia, Anda juga wajib mematuhi berbagai aturan yang ditetapkan pemerintah terhadap rumah subsidi.
Baca Juga: Ide Renovasi Rumah Subsidi Minimalis, Sulap Hunian Sederhana Jadi Lebih Estetik
Salah satu yang sering disepelekan adalah apa yang boleh dan tidak boleh direnovasi pada rumah bertatus subsidi pemerintah. Berikut aturan lengkapnya.
Bagian Rumah Subsidi yang Boleh Direnovasi
- Bagian Belakang Rumah: Memperluas area dapur, menambah kamar tidur, atau membuat ruang jemuran.
- Teras: Mempercantik teras dengan menambahkan kanopi, kursi, meja, atau tanaman.
- Halaman: Membangun taman kecil atau area bersantai.
- Atap: Memperbaiki atap yang bocor atau mengganti material atap.
- Bagian Dalam Rumah: Mengganti lantai, memasang kitchen set, menambah sekat ruangan, atau mengecat ulang dinding.
- Pagar: Mempercantik tampilan depan rumah dengan mengganti paga
Beberapa Jenis Renovasi Rumah Subsidi yang Diperbolehkan
- Menambahkan Kanopi
- Menambah Dapur
- Mengecat Rumah
- Mengganti Keramik
- Membuat Pagar Rumah
- Membuat Sekat pada Rumah
Sebelum melakukan renovasi rumah subsidi, Anda perlu mempertimbangkan beberapa hal berikut ini.
1. Perlu Mendapatkan Persetujuan dari Pihak Bank
Sebelum Anda melakukan renovasi rumah subsidi, pastikan Anda sudah berkonsultasi dengan bank pemberi kredit dan sudah mendapatkan persetujuan mereka.
2. Kredit Sudah Berjalan 5 Tahun
Anda boleh melalukan renovasi rumah secara besar-besaran setelah angsuran berjalan 5 tahun. Namun, "besar-besaran" yang dimaksud tetap mengikuti aturan.
3. Jangan Mengubah Fasad Rumah
Fasad adalah bagian luar sebuah bangunan, yang umumnya merujuk pada bagian depan, namun juga bisa mencakup sisi samping dan belakang.
Pemilik rumah subsidi boleh melakukan renovasi namun dilarang mengubah fasad/bentu rumah yang sudah ditetapkan developer.
4. Jangan Menambah Lantai, Kecuali Kredit sudah Berjalan Minimal 5 Tahun
Jika kredit Anda berjalan belum lima tahun, maka Anda tidak diperbolehkan menambah lantai rumah subsidi.
Syarat Bisa Mengajukan Kredit Rumah Subsidi
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
- Berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 55 tahun saat kredit lunas atau sesuai ketentuan pensiun perusahaan.
- Untuk TNI/POLRI berlaku ketentuan :Usia min. 18 tahun
- Masa kerja kurang dari 3 bulan sejak taggal pengangkatan, dapat menggunakan Keterangan Penghasilan dari Instansi.
- Baik pemohon dan pasangan (Suami/Istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemilikan rumah.
- Pegawai tetap dengan masa kerja min. 3 bulan atau pegawai kontrak dengan masa kerja min. 2 tahun.
- Memiliki total penghasilan tidak lebih dari Rp14 juta dan tidak kurang dari Rp2 atau 3 juta per bulan.
Itulah informasi tentang bagian apa saja di rumah subsidi yang boleh direnovasi. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Damai Lestari