Suara.com - Terapi bekam dalam Islam telah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad SAW dan terus dipraktikkan hingga kini sebagai salah satu metode pengobatan alternatif yang memiliki dasar kuat dalam syariat.
Tak hanya dianjurkan dalam hadis, terapi ini juga mulai mendapatkan perhatian dari dunia medis modern karena manfaat kesehatannya yang luas. Bekam atau ijmah secara bahasa berarti mengeluarkan darah dari tubuh melalui sayatan kecil pada kulit.
Dalam praktiknya, bekam dilakukan dengan menggunakan alat khusus seperti gelas vakum atau cangkir kop untuk menarik darah kotor yang diyakini menjadi sumber penyakit.
Dalam Islam dikutip dari ulasan website Muhammadiyah, hukum bekam dikategorikan sebagai mubah (diperbolehkan), namun bisa menjadi ibadah jika diniatkan untuk menjaga kesehatan sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.
Praktik ini diperkuat oleh sejumlah hadis sahih yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW tidak hanya menjalani terapi bekam, tapi juga memuji manfaatnya.
"Sebaik-baik obat yang kamu gunakan untuk berobat adalah berbekam," sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim.
Hadis lainnya dari Ibnu Abbas juga menyebutkan:
"Orang yang paling bermanfaat adalah tukang bekam karena ia mengeluarkan darah kotor, meringankan otot kaku dan mempertajam pandangan mata orang yang dibekamnya." (HR Tirmidzi)
Bekam dalam Dunia Medis
Selain mendapat pengakuan dari sisi syariat, manfaat bekam untuk kesehatan juga mulai diakui secara ilmiah. Menurut British Cupping Society, terapi ini dapat membantu mengatasi berbagai gangguan kesehatan seperti:
- Anemia dan hemofilia
- Rematik dan fibromyalgia
- Gangguan kesuburan dan menstruasi
- Jerawat dan eksim
- Hipertensi
- Migrain
- Kecemasan dan depresi
- Varises dan penyumbatan saluran pernapasan akibat alergi
Meski begitu, tidak semua orang cocok menjalani terapi ini. Penderita kanker metastatik, diabetes, hemofilia, gangguan organ, serta wanita hamil atau menstruasi disarankan untuk menghindari bekam atau berkonsultasi dahulu dengan dokter sebelum mencoba.
Hukum Bekam dalam Islam Bukan Ibadah Ritual
Menurut pandangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, hukum bekam dalam Islam termasuk dalam kategori pesan irsyadi—bukan ibadah ritual, melainkan anjuran berdasarkan maslahat duniawi, yaitu untuk kesembuhan dan pemeliharaan kesehatan.
Artinya, bekam tidak termasuk ibadah mahdhah, namun tetap berpahala jika dilakukan dengan niat menjaga kesehatan tubuh sebagai amanah dari Allah SWT.