Suara.com - Suasana zona perluasan atau zona 5 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti di Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (16/7/2025).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mengoperasikan zona 5 TPA Sarimukti yang mengusung sistem sanitary landfill seluas 6,3 hektare dan diharapkan dapat memperpanjang usia pakai TPA itu hingga 2,5 tahun ke depan.
Meski zona 5 ini sudah beroperasi, namun Pemprov Jabar tetap melakukan pembatasan pembuangan sampah dari Bandung Raya. Yaitu Kota Cimahi 17 rit per hari, Kabupaten Bandung 40 rit, Kabupaten Bandung Barat 17 rit, dan Kota Bandung disepakati sebanyak 140 rit. [ANTARA FOTO/Abdan Syakura/foc]