PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 15:17 WIB
PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Towfiqu barbhuiya)
ilustrasi bank (Pexels/Expect Best)
ilustrasi bank (Pexels/Expect Best)

Secara umum, PPATK akan melakukan pemblokiran terhadap semua rekening bank yang terdaftar di OJK, termasuk Bank Persero (BANK BUMN), Bank Swasta Nasional Devisa, Bank Swasta Nasional Non-Devisa, Bank Pembangunan Daerah, Bank Syariah, Bank Asing dan Bank Campuran.

Maka, tentu saja pemilik rekening dormant bank BRI, BNI, Mandiri, hingga BCA bisa terdampak kebijakan ini.

Dana Nasabah Tetap Aman

ilustrasi data nasabah (Freepik/rawpixel.com)
ilustrasi data nasabah (Freepik/rawpixel.com)

Sebagai informasi, pemblokiran oleh PPATK terhadap rekening dormant bukan berarti dana nasabah akan disita.

Adapun langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pemilik yang sah dan mencegah berbagai penyalahgunaan terhadap rekening tidak aktif.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, penghentian sementara transaksi bertujuan untuk menjaga keamanan sistem keuangan nasional.

Oleh karena itu, bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir lantaran memasuki masa dormant, PPATK menyarankan supaya mereka segera mengajukan reaktivasi.

Usai tahap peninjauan, rekening nasabah bank bisa digunakan kembali.

Cara Mengaktifkan Rekening Dormant yang Diblokir

Baca Juga: 8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)
ilustrasi mengaktifkan rekening dormant (Pexels/Pavel Danilyuk)

Sebenarnya, masing-masing bank memiliki kebijakannya sendiri terkait pengaktifan rekening dormant. Namun berikut prosedur reaktivasi rekening sesuai dengan panduan resmi dari PPATK:

1. Isi Formulir Keberatan

Kunjungi situs https://form.ppatk.go.id

2. Datangi Cabang Bank Tempat Membuka Rekening dengan Membawa Dokumen:

  • KTP
  • Buku tabungan
  • Bukti pengisian formulir keberatan
  • Dokumen lain sesuai permintaan bank
  • Profiling Ulang (CDD)
  • Bank akan melakukan verifikasi ulang profil nasabah sesuai dengan regulasi know your customer (KYC)

3. Reaktivasi oleh Bank

Jika rangkaian proses telah disetujui, maka rekening akan aktif dan dapat digunakan kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI