PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 15:17 WIB
PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Towfiqu barbhuiya)

Suara.com - Rekening pasif atau rekening dormant akan diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah ini ditempuh untuk melawan maraknya aksi penyalahgunaan rekening dormant, seperti hasil jual beli rekening hingga kejahatan pencucian uang.

Lantas, PPATK memblokir rekening bank apa saja? Intip daftar dan kriteria rekening nganggur yang akan diblokir PPATK.

Sebagai informasi, rekening dormant meliputi rekening tabungan, rekening giro, maupun rekening rupiah/valas. Jika jenis rekening itu sudah tidak dipakai untuk transaksi selama 3-12 bulan, maka pihak bank biasanya akan memblokir.

Kendati demikian, ketentuan pemblokiran rekening dormant biasa berbeda-beda, tergantung kebijakan setiap bank.

Kenapa Rekening Dormant Bisa Diblokir?

ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/energepic.com)

Nasabah kerap mempunyai beberapa rekening bank. Tak jarang, nasabah sering lupa untuk melakukan transaksi pada salah satu rekeningnya, sehingga status akhirnya berubah menjadi dormant.

Tak hanya itu, rekening bank nasabah yang sudah meninggal dunia juga bisa menyandang status tidak aktif.

Terkait hal ini, pada tahun 2024, PPATK menemukan ribuan rekening dormant yang digunakan sebagai penampungan dana dari hasil kejahatan digital.

Menurut PPATK, rekening dormant itu diperjualbelikan secara ilegal. Salah satunya untuk perjudian online.

Baca Juga: 8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan

Tak bisa dipungkiri bahwa rekening dormant menjadi salah satu modus favorit dalam tindakan pencucian uang.

Oleh karena itu, PPATK melakukan pemblokiran yang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Apa Saja Jenis Rekening yang Akan Diblokir PPATK?

ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)
ilustrasi rekening dormant (Pexels/Ercan enkaya)

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, PPATK menyebutkan bahwa rekening bank yang akan dibekukan dapat berupa:

  • Rekening tabungan (atas nama perorangan atau perusahaan)
  • Rekening giro
  • Rekening dalam rupiah atau valuta asing

Kriteria rekening pasif (tidak menunjukkan transaksi) mencakup:

  • Tidak ada transaksi debit atau kredit
  • Tidak ada transfer masuk atau keluar
  • Tidak ada akses melalui ATM, mobile banking, maupun teller.

PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI