Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung

Farah Nabilla Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:56 WIB
Profil Dharma Oratmangun, Sosok yang Wajibkan Kafe Bayar Royalti saat Putar Musik dan Suara Burung
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Argumen utama di balik kebijakan ini adalah keadilan. Selama bertahun-tahun, banyak karya musik telah menjadi "soundtrack" di berbagai ruang usaha, membantu membangun suasana dan menarik pelanggan, namun para kreator di baliknya seringkali tidak mendapatkan kompensasi finansial yang layak.

"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu,," tegas Dharma. LMKN bertugas memastikan siklus ini berjalan adil.

Meski bertujuan mulia, implementasi kebijakan ini menghadapi sejumlah tantangan. Para pelaku usaha, khususnya skala kecil dan menengah (UKM), merasa terbebani dengan adanya biaya tambahan. Banyak pemilik usaha yang merasa kurang mendapatkan informasi yang jelas mengenai tata cara dan perhitungan royalti.

Muncul pertanyaan apakah tarif royalti akan sama rata antara jaringan kafe besar dengan kedai kopi independen.

Selain itu, para musisi, terutama dari jalur independen, mempertanyakan jaminan bahwa royalti yang terkumpul akan sampai ke tangan mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI