Berapa Tarif PBB dan Cara Menghitung Pajaknya? Bupati Pati Mau Naikkan Hingga 250 Persen

Farah Nabilla

Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:23 WIB
Berapa Tarif PBB dan Cara Menghitung Pajaknya? Bupati Pati Mau Naikkan Hingga 250 Persen
Ilustrasi berapa tarif PBB dan cara menghitungnya [bkpsdm.palangkaraya.go.id]

Suara.com - Publik dihebohkan oleh rencana Pemerintah Kabupaten Pati yang akan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250%. Kebijakan yang digagas oleh Bupati Pati, Sudewo, ini sontak memicu protes dan perdebatan luas. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi setiap pemilik properti untuk memahami berapa tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku dan bagaimana cara penghitungannya.

Kenaikan drastis di Pati menunjukkan betapa dinamisnya kebijakan PBB di tingkat daerah. Bagi generasi milenial dan anak muda yang baru pertama kali memiliki properti, memahami PBB adalah sebuah keharusan agar tidak terkejut saat menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Artikel ini akan mengupas tuntas, dengan bahasa yang mudah dipahami, mengenai tarif PBB terbaru, cara menghitungnya, serta menganalisis alasan di balik kenaikan fantastis di Kabupaten Pati.

Berapa Sebenarnya Tarif Resmi PBB?

Pertama-tama, penting untuk diketahui bahwa PBB yang kita bayarkan setiap tahun adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Sejak tahun 2014, pengelolaan PBB-P2 sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah (kabupaten/kota).

Dasar hukum terbarunya adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan Pasal 41 UU HKPD, aturan mainnya adalah sebagai berikut:

Tarif PBB-P2 ditetapkan paling tinggi sebesar 0,5%.

Bupati Pati, Sudewo
Bupati Pati, Sudewo

Setiap pemerintah daerah (Pemda) berwenang menetapkan tarifnya sendiri melalui Peraturan Daerah (Perda), asalkan tidak melebihi batas maksimal 0,5% tersebut.

Khusus untuk lahan produksi pangan dan peternakan, tarifnya ditetapkan lebih rendah.

baca juga

Jadi, tidak ada tarif tunggal yang berlaku di seluruh Indonesia. Tarif PBB di Jakarta bisa berbeda dengan di Surabaya, Bandung, atau Pati, tergantung Perda masing-masing.

Cara Menghitung PBB

Melihat angka di tagihan PBB terkadang membuat pusing. Padahal, rumusnya cukup sederhana jika kita memahami komponennya. Mari kita bedah satu per satu.

Komponen Utama:

1. NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): Ini adalah taksiran harga properti (tanah dan bangunan) yang ditetapkan oleh pemerintah. NJOP bukan harga transaksi riil, melainkan sebuah nilai acuan untuk menghitung pajak. NJOP dievaluasi dan bisa naik setiap beberapa tahun sekali sesuai perkembangan wilayah.

2. NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak): Ini adalah batas nilai properti yang bebas pajak alias semacam "diskon" dari pemerintah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Bupati Pati Sudewo, Viral Didemo Warga Ulah Naikkan PBB 250 Persen!

Kekayaan Bupati Pati Sudewo, Viral Didemo Warga Ulah Naikkan PBB 250 Persen!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:09 WIB

Geger Diprotes Warga Pati, Ini Sederet Alasan Bupati Sudewo Naikkan Pajak hingga 250 Persen

Geger Diprotes Warga Pati, Ini Sederet Alasan Bupati Sudewo Naikkan Pajak hingga 250 Persen

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:07 WIB

Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?

Disorot Naikkan PBB 250 Persen, Bupati Pati Sudewo Belum Laporkan Kekayaan ke KPK?

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:01 WIB

Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

Video | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:24 WIB

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

Video Bupati Sudewo 'Kasihan Rakyat Pati Kena Pajak' Diungkit Lagi: Tipu-tipu Si Mulut Manis!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:20 WIB

7 Fakta Panas di Balik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati: Gebrakan Sudewo Bikin Warga Meledak

7 Fakta Panas di Balik Kenaikan PBB 250 Persen di Pati: Gebrakan Sudewo Bikin Warga Meledak

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:08 WIB

Terkini

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Api Kepung TPA Rasau Jaya, Pemadaman Diperkuat dari Udara

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

×