Menurut UU HKPD, besaran NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, namun Pemda bisa menetapkan nilai yang lebih tinggi.
Rumus Sederhana Menghitung PBB:
PBB Terutang = Tarif x (NJOP - NJOPTKP)
Contoh Simulasi Perhitungan:
Misalkan Anda memiliki sebuah rumah di Kota X dengan data sebagai berikut:
Luas tanah: 100 m² (NJOP tanah Rp 2.000.000/m²)
Luas bangunan: 50 m² (NJOP bangunan Rp 2.500.000/m²)
NJOPTKP di Kota X: Rp 60.000.000
Tarif PBB yang berlaku di Perda Kota X: 0,1%
Langkah-langkahnya:
Hitung Total NJOP:
NJOP Tanah: 100 m² x Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000
NJOP Bangunan: 50 m² x Rp 2.500.000 = Rp 125.000.000
Total NJOP (Tanah + Bangunan): Rp 200.000.000 + Rp 125.000.000 = Rp 325.000.000
Baca Juga: Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?
Hitung Dasar Pengenaan PBB:
Dasar Pengenaan = Total NJOP - NJOPTKP
Dasar Pengenaan = Rp 325.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 265.000.000
Hitung PBB Terutang:
PBB = Tarif x Dasar Pengenaan
PBB = 0,1% x Rp 265.000.000 = Rp 265.000
Jadi, PBB yang harus Anda bayarkan tahun itu adalah Rp 265.000.
Mengapa PBB di Pati Meroket hingga 250%?
Lalu, bagaimana bisa PBB di Pati naik begitu tajam? Berdasarkan pernyataan Bupati Pati, Sudewo, ada beberapa alasan mendasar.