Berapa Tarif PBB dan Cara Menghitung Pajaknya? Bupati Pati Mau Naikkan Hingga 250 Persen

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:23 WIB
Berapa Tarif PBB dan Cara Menghitung Pajaknya? Bupati Pati Mau Naikkan Hingga 250 Persen
Ilustrasi berapa tarif PBB dan cara menghitungnya [bkpsdm.palangkaraya.go.id]

Menurut UU HKPD, besaran NJOPTKP ditetapkan paling rendah Rp10.000.000 untuk setiap Wajib Pajak, namun Pemda bisa menetapkan nilai yang lebih tinggi.

Rumus Sederhana Menghitung PBB:

PBB Terutang = Tarif x (NJOP - NJOPTKP)

Contoh Simulasi Perhitungan:

Misalkan Anda memiliki sebuah rumah di Kota X dengan data sebagai berikut:

Luas tanah: 100 m² (NJOP tanah Rp 2.000.000/m²)
Luas bangunan: 50 m² (NJOP bangunan Rp 2.500.000/m²)
NJOPTKP di Kota X: Rp 60.000.000
Tarif PBB yang berlaku di Perda Kota X: 0,1%

Langkah-langkahnya:

Hitung Total NJOP:

NJOP Tanah: 100 m² x Rp 2.000.000 = Rp 200.000.000
NJOP Bangunan: 50 m² x Rp 2.500.000 = Rp 125.000.000
Total NJOP (Tanah + Bangunan): Rp 200.000.000 + Rp 125.000.000 = Rp 325.000.000

Baca Juga: Suara Live! Plt Sekda Pati Hampir Adu Jotos dengan Warganya, Gim Roblox Bakal Dilarang di Indonesia?

Hitung Dasar Pengenaan PBB:

Dasar Pengenaan = Total NJOP - NJOPTKP
Dasar Pengenaan = Rp 325.000.000 - Rp 60.000.000 = Rp 265.000.000

Hitung PBB Terutang:

PBB = Tarif x Dasar Pengenaan
PBB = 0,1% x Rp 265.000.000 = Rp 265.000
Jadi, PBB yang harus Anda bayarkan tahun itu adalah Rp 265.000.

Mengapa PBB di Pati Meroket hingga 250%?

Lalu, bagaimana bisa PBB di Pati naik begitu tajam? Berdasarkan pernyataan Bupati Pati, Sudewo, ada beberapa alasan mendasar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI