Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!

Ruth Meliana Suara.Com
Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
ilustrasi kafe (Pexels/Helena Lopes)

Berikut daftar tarif royalti musik dan lagu:

ilustrasi bar (Pexels/Mike Yak)
ilustrasi bar (Pexels/Mike Yak)

1. Restoran dan Kafe

Bagi pemilik restoran atau kafe yang memutar musik untuk menarik pengunjung, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha tersebut:

Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun

Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun

Total: Rp120.000 per kursi per tahun

Jadi, jika restoran memiliki 50 kursi, total royalti yang harus dibayar adalah Rp6 juta per tahun.

2. Pub, Bar, dan Bistro

Untuk usaha hiburan malam seperti pub, bar, atau bistro, tarif royalti dihitung berdasarkan luas area ruangan yang digunakan untuk memutar musik:

Baca Juga: Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Royalti untuk pencipta lagu: Rp180.000 per meter persegi (m²) per tahun

Royalti untuk hak terkait: Rp180.000 per m² per tahun

Total: Rp360.000 per m² per tahun

Jadi, jika luas bar mencapai 100 m², maka total royalti yang perlu dibayarkan mencapai Rp36 juta per tahun.

3. Diskotek dan Klub Malam

Tempat hiburan seperti diskotek dan klub malam dikenakan tarif yang lebih tinggi karena intensitas pemutaran musiknya sangat tinggi dan menjadi daya tarik utama:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI