Berikut daftar tarif royalti musik dan lagu:

1. Restoran dan Kafe
Bagi pemilik restoran atau kafe yang memutar musik untuk menarik pengunjung, tarif royalti ditentukan berdasarkan jumlah kursi yang tersedia di tempat usaha tersebut:
Royalti untuk pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
Royalti untuk hak terkait (artis/label): Rp60.000 per kursi per tahun
Total: Rp120.000 per kursi per tahun
Jadi, jika restoran memiliki 50 kursi, total royalti yang harus dibayar adalah Rp6 juta per tahun.
2. Pub, Bar, dan Bistro
Untuk usaha hiburan malam seperti pub, bar, atau bistro, tarif royalti dihitung berdasarkan luas area ruangan yang digunakan untuk memutar musik:
Baca Juga: Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman
Royalti untuk pencipta lagu: Rp180.000 per meter persegi (m²) per tahun
Royalti untuk hak terkait: Rp180.000 per m² per tahun
Total: Rp360.000 per m² per tahun
Jadi, jika luas bar mencapai 100 m², maka total royalti yang perlu dibayarkan mencapai Rp36 juta per tahun.
3. Diskotek dan Klub Malam
Tempat hiburan seperti diskotek dan klub malam dikenakan tarif yang lebih tinggi karena intensitas pemutaran musiknya sangat tinggi dan menjadi daya tarik utama: