Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!

Ruth Meliana

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
ilustrasi kafe (Pexels/Helena Lopes)

Suara.com - Tarif royalti musik dan lagu di kafe masih terus mendulang kontroversi. Terlebih, belakangan banyak pemilik kafe memilih tidak memutar musik atau lagu di tempat usaha mereka.

Namun tahukah kamu? Ternyata tarif royalti lagu dan musik berbeda-beda di setiap tempat usaha. Jadi, tarif royalti lagu di kafe berbeda dengan royalti yang ditetapkan di bar dan klub malam.

Lantas, tarifnya lebih murah di mana?

Sebelum membahas perhitungan tarif royalti musik di kafe, bar, dan klub malam, sebaiknya mari kita lihat dari mana awal mula polemik ini muncul.

Ketentuan tarif royalti musik dan lagu sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

Namun, kontroversi muncul dan memanas kala Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Sebagai informasi, PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang merek Mie Gacoan di luar Jawa.

Menurut Polda Bali, Direktur PT Mitra Bali Sukses diduga memutar musik dan lagu di outlet Mie Gacoan tanpa membayar royalti. Hal ini melanggar UU Hak Cipta.

Tentu kasus pidana yang menjerat pelaku usaha itu membuat pemilik kafe, terutama UMKM, di Indonesia resah.

baca juga

Sebagai gantinya, banyak pelaku usaha malah memilih tidak memutar musik atau lagu demi menghindari bayar royalti.

ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, dan Klub Malam

Tarif royalti musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Dalam Kepmenkumham HKI.02/2016, sudah diatur tarif royalti lagu pada bidang usaha jasa kuliner bermusik. Daftarnya mencakup kafe, restoran, bar, pub, bistro, diskotek, dan klub malam.

Nominal tarif royalti musik juga berbeda-beda di setiap tempat. Masing-masing terdiri dari royalti pencipta dan royalti hak terkait.

Pembayaran royalti wajib dilakukan oleh pelaku usaha minimal 1 tahun sekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:27 WIB

Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya

Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Lampu Hijau: Silakan Nyanyikan Lagu Saya Sampai Serak!

Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Lampu Hijau: Silakan Nyanyikan Lagu Saya Sampai Serak!

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:52 WIB

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan

Sumsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:22 WIB

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:10 WIB

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo

Bri | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan

Jakarta | Senin, 10 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan

Bola | Senin, 10 Agustus 2026 | 21:53 WIB

×