Bukan One Piece, Ini 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia

Farah Nabilla

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:58 WIB
Bukan One Piece, Ini 5 Bendera yang Dilarang Berkibar di Indonesia
Ilustrasi bendera yang dilarang berkibar di Indonesia - Bendera One Piece

Suara.com - Menjelang perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, fenomena pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger dari serial anime One Piece ramai di media sosial. Hal ini menimbulkan perdebatan publik dan memicu perhatian dari pemerintah. Tapi tahukah Anda bahwa ada beberapa bendera yang dilarang berkibar di Indonesia?

Meski bendera One Piece tidak secara eksplisit dilarang, penggunaannya tetap dapat dikenai sanksi hukum, terutama jika dilakukan dengan cara yang merendahkan bendera Merah Putih. Menko Polkam Budi Gunawan menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas jika ada unsur kesengajaan dalam narasi pengibaran bendera One Piece yang melanggar aturan.

Di tengah polemik bendera One Piece, penting untuk diketahui bahwa ada beberapa bendera lain yang secara hukum jelas dilarang untuk dikibarkan di Indonesia. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.

Bendera yang Dilarang Dikibarkan di Indonesia

Lambang Bendera PKI
Lambang Bendera PKI

1. Bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM)

Pemerintah melarang pengibaran bendera GAM karena bendera ini dianggap sebagai simbol kelompok separatis yang menentang kedaulatan NKRI. Bendera ini memiliki latar belakang merah, dihiasi garis horizontal berwarna hitam dan putih, serta memiliki simbol bulan sabit dan bintang. Sementara itu larangannya tertuang dalam pada Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Pasal 107 KUHP tentang makar.

2. Bendera Republik Maluku Selatan (RMS)

Bendera RMS juga dilarang karena mewakili gerakan separatis yang ingin melepaskan Maluku dari Indonesia. Bendera ini memiliki latar belakang putih dengan empat garis horizontal berwarna merah, hijau, biru, dan kuning. Pengibaran bendera ini dapat dikenai sanksi hukum berdasarkan Pasal 106 dan 107 KUHP tentang makar, serta Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.

3. Bendera Bintang Kejora (OPM/Papua Merdeka)

Simbol perjuangan separatisme Organisasi Papua Merdeka (OPM), yakni Bendera Bintang Kejora, juga termasuk dalam daftar yang dilarang. Bendera ini didesain dengan latar belakang merah dan bintang putih, serta garis horizontal biru-putih. Larangan ini diatur dalam Pasal 106 KUHP tentang makar dan Pasal 24 huruf c UU No. 24 Tahun 2009.

baca juga

4. Bendera Partai Komunis Indonesia (PKI)

Sejak 1966, bendera PKI dengan lambang palu-arit dilarang karena dianggap bertentangan dengan ideologi Pancasila. Bendera ini berlatar belakang merah dengan palu dan arit berwarna kuning di tengahnya. Pelarangan ini bertujuan mencegah bangkitnya konflik sejarah dan tertuang dalam TAP MPRS No. XXV/MPRS/1966.

5. Bendera dan Simbol Organisasi Terlarang Lainnya

Pemerintah juga melarang simbol-simbol dari organisasi radikal lainnya, seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan ISIS, di samping bendera kelompok separatis dan komunis. Simbol-simbol ini dinilai mengancam dasar negara dan persatuan bangsa, dan diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Bendera dari organisasi ini biasanya memiliki tulisan atau simbol yang mengarah pada ideologi ekstremis.

Larangan Merendahkan Bendera Merah Putih

Bendera Merah Putih. (Unsplash)
Bendera Merah Putih. (Unsplash)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, pemasangan dan penghormatan terhadap bendera negara, Merah Putih, memiliki aturan yang sangat ketat. Aturan ini menegaskan bahwa bendera negara harus dihormati dan tidak boleh direndahkan, digunakan sembarangan, atau dipasang tidak sesuai tata cara yang benar.

Jika mengibarkan bendera lain, termasuk bendera fiksi seperti Jolly Roger dari One Piece, bersamaan dengan Merah Putih, ada ketentuan yang harus diikuti. Bendera Merah Putih harus dipasang lebih tinggi dan ukurannya lebih besar dari bendera lain.

Selain itu, UU tersebut secara tegas melarang tindakan-tindakan yang dianggap merendahkan kehormatan Merah Putih, seperti:

- Menginjak, merobek, membakar, atau merusak bendera.
- Memberikan tambahan tulisan, gambar, atau simbol pada bendera.
- Menggunakannya sebagai alat promosi, iklan, atau hiasan yang tidak pantas.
- Memasang bendera yang sudah dalam kondisi lusuh, sobek, atau kotor.
- Menggunakannya sebagai penutup meja, pembungkus barang, atau pakaian.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500 juta, sesuai dengan pasal sanksi yang tercantum dalam UU.

Meski bendera One Piece tidak termasuk dalam daftar bendera yang dilarang di Indonesia, masyarakat tetap wajib mematuhi aturan tata cara pemasangannya. Beda dengan bendera fiksi, bendera seperti GAM, RMS, Bintang Kejora, PKI, serta simbol-simbol organisasi radikal lainnya secara hukum sudah dilarang keras untuk dikibarkan.

Kontributor : Trias Rohmadoni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dear Pemerintah, Ini Tips Menyikapi Pengibaran Bendera One Piece

Dear Pemerintah, Ini Tips Menyikapi Pengibaran Bendera One Piece

Your Say | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:51 WIB

Prihatin Bendera 'Bajak Laut' One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Politisi: Jangan Nodai Kemerdekaan!

Prihatin Bendera 'Bajak Laut' One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Politisi: Jangan Nodai Kemerdekaan!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:29 WIB

Sebut Pengibar Bendera One Piece Belum Bisa Dipidana, Mahfud MD ke Pemerintah: Kita Arif Sajalah!

Sebut Pengibar Bendera One Piece Belum Bisa Dipidana, Mahfud MD ke Pemerintah: Kita Arif Sajalah!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:26 WIB

Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme

Fenomena Bendera 'One Piece' vs Merah Putih: Sekjen Demokrat Sebut Ganggu Patriotisme

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:45 WIB

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Saat Budaya Pop Jadi Simbol Perlawanan dan Kritik Sosial

Bendera One Piece Berkibar Jelang HUT RI, Saat Budaya Pop Jadi Simbol Perlawanan dan Kritik Sosial

Your Say | Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Terkini

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Sinar Mas Land, Sumitomo Forestry, dan Kipin Kids Indonesia Hadirkan Pendidikan Anak di Cibubur

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:32 WIB

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

RI Mau Setop Impor Solar, Tapi Masih Butuh Jutaan Ton Metanol

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Mengulik Makna Kedukaan: Buku Seorang Pria yang Melalui Duka dengan Mencuci Piring

Your Say | Kamis, 05 November 2026 | 15:30 WIB

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Dampak Nikel di Halmahera, Koalisi Sipil Desak Aturan Rantai Pasok RI-Korea

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

Tepis Isu Perang Bintang, Kapolri: Kasus Penyadapan Listyo Sigit Murni Penegakan Hukum!

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:28 WIB

Kasus Kematian Tragis Striker Spanyol: Kiper Jesus Owono Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Kasus Kematian Tragis Striker Spanyol: Kiper Jesus Owono Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Bola | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

Ribuan Anak Korban Amputasi di Gaza Terancam Cacat Permanen Gara-gara Kelakuan Israel Ini

Ribuan Anak Korban Amputasi di Gaza Terancam Cacat Permanen Gara-gara Kelakuan Israel Ini

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

Youth Economic Summit 2026 Siap Digelar, Dorong Peran Anak Muda Bangun Ekonomi Berkelanjutan

Youth Economic Summit 2026 Siap Digelar, Dorong Peran Anak Muda Bangun Ekonomi Berkelanjutan

Bisnis | Kamis, 05 November 2026 | 15:26 WIB

Suket Gibran Dibatalkan MA, PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket di DPR

Suket Gibran Dibatalkan MA, PKB Kaji Serius Penggunaan Hak Angket di DPR

News | Kamis, 05 November 2026 | 15:24 WIB

×