
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS): Pelaksanaan cuti bersama bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini adalah salah satu perbedaan utama yang perlu diketahui. Bagi ASN, cuti bersama adalah tambahan hari libur di luar hak cuti tahunan mereka.
Aturan Hak Cuti Tahunan: Apa Bedanya PNS dan Swasta?
Selain cuti bersama, hak cuti tahunan reguler juga diatur secara berbeda antara kedua sektor.
Hak Cuti Karyawan Swasta
Regulasi utama untuk cuti karyawan swasta tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa pasalnya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Aturan Dasar: Pekerja/buruh berhak atas istirahat tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Implementasi: Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Beberapa perusahaan mungkin memberikan jatah cuti lebih dari 12 hari sebagai bagian dari benefit karyawan.
![Ilustrasi - Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta. [Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/17/63860-libur-lebaran-2025-karyawan-swasta.jpg)
Hak Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)
Hak cuti ASN diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jenis cuti untuk PNS jauh lebih beragam, antara lain:
Baca Juga: 18 Agustus Libur Apa? Ini Alasan Pemerintah Tetapkan Tanggal Merah Tambahan di 2025
- Cuti Tahunan: Sebanyak 12 hari kerja.
- Cuti Besar: Selama 3 bulan, dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus. Cuti ini biasanya digunakan untuk keperluan ibadah haji atau keperluan penting lainnya.
- Cuti Sakit: Diberikan kepada PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga maksimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang.
- Cuti Melahirkan: Diberikan untuk persalinan anak pertama hingga ketiga, selama 3 bulan.
- Cuti Karena Alasan Penting: Maksimal 1 bulan, diberikan jika ada keluarga inti yang sakit keras/meninggal dunia, melangsungkan perkawinan, atau kondisi darurat lainnya.Cuti di Luar Tanggungan Negara: Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun, untuk alasan pribadi yang mendesak, dan bisa diambil hingga maksimal 3 tahun. Selama cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan.
Dengan memahami perbedaan aturan ini, baik pekerja swasta maupun ASN dapat merencanakan liburan dan mengelola hak cuti mereka dengan lebih baik sambil menantikan pengumuman resmi dari pemerintah.
Kontributor : Rizqi Amalia