18 Agustus Libur atau Tidak Bagi Pekerja Swasta dan PNS: Sesuai SKB 3 Menteri

M Nurhadi

Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:21 WIB
18 Agustus Libur atau Tidak Bagi Pekerja Swasta dan PNS: Sesuai SKB 3 Menteri
Arsip-Libur 18 Agustus. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)
Ilustrasi PNS bekerja. (Antara)

Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS): Pelaksanaan cuti bersama bersifat wajib dan tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini adalah salah satu perbedaan utama yang perlu diketahui. Bagi ASN, cuti bersama adalah tambahan hari libur di luar hak cuti tahunan mereka.

Aturan Hak Cuti Tahunan: Apa Bedanya PNS dan Swasta?

Selain cuti bersama, hak cuti tahunan reguler juga diatur secara berbeda antara kedua sektor.

Hak Cuti Karyawan Swasta

Regulasi utama untuk cuti karyawan swasta tertuang dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang beberapa pasalnya diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).

Aturan Dasar: Pekerja/buruh berhak atas istirahat tahunan sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah pekerja yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Implementasi: Pelaksanaan cuti tahunan ini diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja bersama (PKB). Beberapa perusahaan mungkin memberikan jatah cuti lebih dari 12 hari sebagai bagian dari benefit karyawan.

Ilustrasi - Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta. [Antara]
Ilustrasi - Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta. [Antara]

Hak Cuti Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS)

Hak cuti ASN diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Jenis cuti untuk PNS jauh lebih beragam, antara lain:

baca juga
  • Cuti Tahunan: Sebanyak 12 hari kerja.
  • Cuti Besar: Selama 3 bulan, dapat diambil oleh PNS yang telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun secara terus-menerus. Cuti ini biasanya digunakan untuk keperluan ibadah haji atau keperluan penting lainnya.
  • Cuti Sakit: Diberikan kepada PNS yang sakit lebih dari 1 hari hingga maksimal 1 tahun, dan bisa diperpanjang.
  • Cuti Melahirkan: Diberikan untuk persalinan anak pertama hingga ketiga, selama 3 bulan.
  • Cuti Karena Alasan Penting: Maksimal 1 bulan, diberikan jika ada keluarga inti yang sakit keras/meninggal dunia, melangsungkan perkawinan, atau kondisi darurat lainnya.Cuti di Luar Tanggungan Negara: Diberikan kepada PNS yang telah bekerja minimal 5 tahun, untuk alasan pribadi yang mendesak, dan bisa diambil hingga maksimal 3 tahun. Selama cuti ini, PNS tidak menerima penghasilan.

Dengan memahami perbedaan aturan ini, baik pekerja swasta maupun ASN dapat merencanakan liburan dan mengelola hak cuti mereka dengan lebih baik sambil menantikan pengumuman resmi dari pemerintah.

Kontributor : Rizqi Amalia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Libur Bulan Agustus 2025 Sesuai SKB 3 Menteri, Ini Rinciannya

Jadwal Libur Bulan Agustus 2025 Sesuai SKB 3 Menteri, Ini Rinciannya

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:54 WIB

Kenapa 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional? Cek SKB 3 Menteri

Kenapa 18 Agustus 2025 Jadi Hari Libur Nasional? Cek SKB 3 Menteri

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 13:05 WIB

Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya

Apakah SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 Sudah Keluar? Ini Jadwal Resminya

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 12:11 WIB

Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru

Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru

Lifestyle | Kamis, 07 Agustus 2025 | 11:30 WIB

Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Kemenkeu dan Taspen Buka Suara

Gaji Pensiunan PNS Naik 12 Persen? Kemenkeu dan Taspen Buka Suara

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 17:51 WIB

Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Ini 5 Ide Seru Manfaatkan Long Weekend Kemerdekaan

Libur Tambahan 18 Agustus 2025, Ini 5 Ide Seru Manfaatkan Long Weekend Kemerdekaan

Lifestyle | Selasa, 05 Agustus 2025 | 18:29 WIB

Terkini

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

Temuan Apartemen di Lapas Cibinong Tak Masuk BMN, Kemenimipas Ungkap Dugaan Pelanggaran Berat

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:58 WIB

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Pasar Otomotif Jateng Menguat, Astra Financial Perluas Akses Pembiayaan di GIIAS Semarang

Jawa Tengah | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Jalur Pendakian Torean dan Senaru Gunung Rinjani Tutup

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 12:56 WIB

Urutan Pemakaian Air Mawar Viva dan Serum Vitamin C agar Wajah Cepat Cerah

Urutan Pemakaian Air Mawar Viva dan Serum Vitamin C agar Wajah Cepat Cerah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 12:54 WIB

Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru

Daftar 63 Pejabat Pemkot yang Dilantik Wali Kota Pekanbaru

Riau | Rabu, 30 September 2026 | 12:53 WIB

DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan

DPRD NTB Minta Seluruh Pimpinan dan Pengajar Ponpes Tes Kejiwaan

Bali | Rabu, 30 September 2026 | 12:50 WIB

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

Langkah Gibran Sambangi Korban MBG Disebut Belum Selesaikan Masalah, Cuma Cari Panggung Politik?

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:49 WIB

Target 8% Buyar, Ekonomi Indonesia Diramal Hanya Mentok di Level 5,2%

Target 8% Buyar, Ekonomi Indonesia Diramal Hanya Mentok di Level 5,2%

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 12:49 WIB

Strategi Toyota Indonesia Seimbangkan Otomatisasi Pabrik dan Tenaga Kerja Manusia

Strategi Toyota Indonesia Seimbangkan Otomatisasi Pabrik dan Tenaga Kerja Manusia

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 12:48 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Petamburan Dini Hari, Tiga Rumah Ludes Terbakar

Si Jago Merah Mengamuk di Petamburan Dini Hari, Tiga Rumah Ludes Terbakar

News | Rabu, 30 September 2026 | 12:48 WIB

×