Penerima Bansos Wajib Punya Mobile Banking? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 08 Agustus 2025 | 07:00 WIB
Penerima Bansos Wajib Punya Mobile Banking? Ini Penjelasannya
Bansos [Pexels]

Suara.com - Penyaluran bantuan sosial atau bansos kini dilakukan melalui transfer bank, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Bank-bank yang digunakan dalam penyaluran bantuan ini adalah bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Lantas apakah penerima bansos wajib punya mobile-banking? Jawabannya tidak. Namun, untuk mempermudah dalam pengecekan apakah bantuan sudah masuk atau belum, penggunaan m-banking sangat disarankan.

Dengan memiliki m-banking, Anda tak perlu datang ke bank untuk mengecek transfer PKH. Pengelolaan keuangan pun akan lebih mudah dengan menggunakan m-banking. Saat ini lembaga-lembaga perbankan pun langsung mewajibkan nasabahnya memiliki m-banking ketika pertama kali membuka rekening. Hal ini bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi, sekaligus menyampaikan informasi atau pembaruan dari bank.

Kapan Bansos PKH Cair?

Bansos PKH Tahap III 2025 dikabarkan cair mulai Agustus 2025. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan bansos ini. Data penerima PKH dapat dicek melalui website resmi Kementerian Sosial berikut ini.

1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.

3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.

4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.

5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.

Baca Juga: DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah

Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.

1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.

2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.

3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.

5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI