Awas! Dana Bansos Cuma Ngendap di Rekening Bakal Ditarik Negara, Ini Penjelasannya

Kamis, 07 Agustus 2025 | 07:41 WIB
Awas! Dana Bansos Cuma Ngendap di Rekening Bakal Ditarik Negara, Ini Penjelasannya
Mensos Saifullah Yusuf. [Suara.com/Novian]

Suara.com - Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, dana bantuan social (Bansos) yang mengendap di rekening tidak aktif atau dormant secara otomatis akan ditarik kembali oleh negara.

Saifullah atau akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa penarikan dana bansos kembali ke negara sudah sesuai dengan aturan.

Ada syarat untuk memastikan bahwa dana bansos benar-benar mengendap di rekening dormant alias iang tidak ditarik dan digunakan.

"Sebenarnya ada aturan ya, kalau sampai ngendon selama lebih dari 3 bulan lebih 15 hari itu akan ditarik lagi," kata Ipul di komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Ipul memastikan penarikan dana bansos dari rekening dormant dilakukan secara otomatis.

"Otomatis akan ditarik lagi," kata Ipul.

Ilustrasi bansos cair Juli 2025. [Dok. Suara.com]
Ilustrasi bansos cair Juli 2025. [Dok. Suara.com]

Dana bansos yang mengendap di rekening dormant tersebut menandakan bahwa distribusi belum tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Karena memang tentu penerima bansos ini sesungguhnya mereka yang membutuhkan ya. Jadi kalau menerima ya mestinya langsung diambil," kata Ipul.

Kekinian, Kementerian Sosial masih menunggu hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rencananya, Ipul akan bertemu dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Kamis (7/8).

Baca Juga: Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL

"Ya, besok saya masih akan koordinasi lagi lah dengan Himbara juga. Nanti kita akan koordinasi, kita akan tindaklanjuti. Tunggu hasil besok aja ya, kalau dengan PPATK," kata Ipul.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan sejak tahun 2020, lebih dari 1 juta rekening dianalisi diduga terkait dengan tindak pidana.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dari 1 juta rekening tersebut, terdapat lebih dari 150 ribu rekening adalah nominee.

Adapun rekening tersebut diperoleh dari aktivitas jual beli rekening, peretasan atau hal lainnya secara melawan hukum.

Tidak hanya itu, PPATK menemukan lebih dari 10 juta rekening penerima bantuan sosial yang tidak pernah dipakai selama lebih dari 3 tahun. Dana bansos sebesar Rp 2,1 triliun hanya mengendap, dari sini terlihat ada indikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran.

Padahal secara fungsi, rekening ini seharusnya aktif dan terpantau. Hal ini jika didiamkan akan memberikan dampak buruk bagi ekonomi Indonesia, serta merugikan kepentingan pemilik sah dari rekening tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI