7 Fakta Kematian Prada Lucky, 7 Kali Gagal Tes Masuk TNI Berakhir 'Sia-Sia' di Tangan Senior

Ruth Meliana

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:51 WIB
7 Fakta Kematian Prada Lucky, 7 Kali Gagal Tes Masuk TNI Berakhir 'Sia-Sia' di Tangan Senior
Prada Lucky yang diduga tewas dianiaya senior. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Seorang prajurit TNI bernama Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), meninggal dunia di RSUD Aeramo pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kematian Prada Lucky diduga akibat dianiaya senior.

Prada Lucky meninggal dalam keadaan yang tragis. Ditemukan sejumlah luka parah di sekujur tubuh hingga yang mengakibatkan organ bagian dalam rusak.

Ayah korban yang notabene anggota TNI aktif di Kodim 1627/Rote Ndao sangat marah dan menuntut hukuman mati bagi terduga pelaku.

Siapa Prada Lucky dan apa penyebab kematiannya? Berikut fakta-faktanya.

1. Abdi Negara yang Sempat 7 Kali Gagal Tes TNI

Prada Lucky Chepril Saputra merupakah seorang prajurit muda TNI yang baru dua bulan mengabdi sebagai prajurti TNI di Bataylon Infanteri Teriotorial Pembangunan 834/Wakanga Mere, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Prada Lucky merupakan putra dari anggota TNI aktif di Kodim 1627/Rote Ndao. Ia adalah anak kedua dari empat bersaudara. Di keluarganya, Prada Lucky adalah satu-satunya yang memngikuti jejak sang ayah di militer.

Prada Lucky merupakan tulang punggung keluarga. Ia dikenal sebagai sosok yang pendiam namun sangat disiplin.

Sosoknya menyiapkan diri mengikuti seleksi TNI dengan melakukan latihan fisik dan pola hidup sehat. Sempat 7 kali gagal tes masuk TNI, Prada Lucky akhirnya keterima.

baca juga

2. Korban Penyiksaan

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, Prada Lucky sempat bercerita mengenai kejadian tragis yang dialaminya. Hal ini diungkap oleh paman Prada Lucky, Rafael Davis.

Menurut Rafael Davis, keponakannya sempat mengaku mengalami penganiayan. Adapun orang yang menyiksanya diduga rekannya sesama rekannya di militer.

Hal tersebut diakui sendiri oleh Prada Lucky kepada dokter yang memeriksanya di ruang radiologi. Informasi itu lalu disampaikan kepada sang paman yang bernama Rafael Davids.

“Waktu itu ditanya dokter, kenapa luka begini, dia jawab ‘Saya disiksa senior’,” beber Rafael.

3. Sempat dirawat empat hari

Prada Lucky dilarikan ke rumah sakit pada Sabtu, 2 Agustus 2025.

Kondisinya mengenaskan. Banyak luka serius di tubuhnya, seperti luka lebam, sayatan, hingga luka bakar yang diduga bekas sundutan rokok.

Ia sempat dirawat intensif selama empat hari, namun kondisinya terus memburuk.

Nyawa Prada Lucky akhirnya tak tertolong. Ia meninggal dunia pada Rabu, 6 Agustus 2025 pukul 11.23 WITA.

4. Ginjal Bocor dan Paru-paru Pecah

Selain ditemukan sejumlah luka di sekujur tubuh Prada Lucky, hasil pemeriksaan medis menunjukan adanya luka dalam yang sangat parah.

Salah satu yang mengerikan, ginjal Prada Lucky sampai pecah akibat penyiksaan yang dialaminya. Selain itu, paru-parunya juga mengalami kebocoran.

5. Meninggal di RSUD

Prada Lucky menghembuskan nafasnya di RSUD Aeramo pada Rabu, 6 Agustus 2025.

Kematian Prada Lucky meninggalkan luka yang tak terperi bagi keluarga terutama ayahnya yang notabene anggota TNI aktif di Kodim 1627/Rote Ndao.

Sejak awal, pihak keluarga mengaku sudah meyimpan kecurigaan. Mereka menemukan banyak kejanggalan seperti luka yang tak wajar di tubuh korban.

6. Pelaku Diamankan Penyidik

Misteri kematian Prada Lucky mulai menemukan titik terang. Tim penyidik berhasil mengamankan empat orang prajurit TNI di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kabar terkini, diduga para pelaku penganiayaan telah diamankan di Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Ende untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

7. Hukuman Mati bagi Pelaku

Sang ayah, Sersan Mayor Namo mendesak parapelaku yang menyiksa putranya hingga tewas agar dihukum berat.

Ia menawarkan dua opsi hukuman bagi terduga pelaku, dia ntaranya hukuman mati dan pecat.

“Hukuman cuma dua buat (para pelaku penganiayan) anak saya, hukuman mati dan pecat! Tidak ada di bawah itu” kecam Sersan Namo pada Jumat, 8 Agustus 2025.

Kontributor : Damayanti Kahyangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Vonis Hanya 2,5 Tahun pada TNI Penembak Siswa, Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang

Vonis Hanya 2,5 Tahun pada TNI Penembak Siswa, Tangis Ibu Pecah di Ruang Sidang

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:25 WIB

Anggota Komisi I DPR: Kematian Prada Lucky Coreng Nama Baik TNI, Tak Boleh Ada Pembiaran!

Anggota Komisi I DPR: Kematian Prada Lucky Coreng Nama Baik TNI, Tak Boleh Ada Pembiaran!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:04 WIB

Warga Ditampar Karena Kibarkan Bendera One Piece, Ada Apa?

Warga Ditampar Karena Kibarkan Bendera One Piece, Ada Apa?

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:38 WIB

Terkini

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Duh! Pemain Keturunan Batak Terseret Kasus Pencucian Uang Jaringan Narkoba di Belgia

Bola | Senin, 02 November 2026 | 15:42 WIB

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

Kapolri Soal Larangan Polisi Nge-Vape: Kena Sanksi Disiplin, Ada Narkoba Dipidana

News | Senin, 02 November 2026 | 15:37 WIB

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

Suket SMA Gibran Dibatalkan MA, Demokrat Desak Mundur atau Dimakzulkan!

News | Senin, 02 November 2026 | 15:34 WIB

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Atasi Limbah Rumah Tangga, Pemprov Jateng Diganjar Rekor MURI Pengumpulan Minyak Jelantah Terbanyak

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:33 WIB

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Bijak Memilah Hal Penting dalam Buku Sebuah Seni untuk Bersikap Bodo Amat

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:30 WIB

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

MBG Watch Kritik Sayembara Rp 1 T Sukseskan Makan Bergizi Gratis: Bukan Tupoksi Pemda

News | Senin, 02 November 2026 | 15:21 WIB

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

×