Suara.com - Keadilan terasa seperti barang mewah yang tak terjangkau bagi Fitriyani.
Di ruang sidang Pengadilan Militer I-02 Medan, Kamis (7/8/2025), palu hakim yang diketuk seolah menghantam langsung jantungnya.
Kedua prajurit TNI, Serka Darmen Hutabarat dan Serda Hendra Francisco Manalu, yang menembak mati putranya yang baru berusia 13 tahun, MAF, hanya divonis 2 tahun 6 bulan penjara.
Seketika, tangis Fitriyani pecah.
Tubuhnya lemas, ia nyaris pingsan sebelum dipapah oleh kerabatnya.
Teriakan histerisnya menjadi musik latar yang pilu atas sebuah drama hukum yang oleh banyak pihak dianggap tragis.
Baginya dan keluarga, vonis itu adalah sebuah jauh dari keadilan terhadap nyawa seorang anak.
"Ini Pembunuhan, Bukan Kelalaian"
Perjuangan keluarga korban untuk mendapatkan keadilan sudah terjal sejak awal.
Mereka menolak mentah-mentah tawaran "uang damai" atau tali asih dari pihak terdakwa.
Bagi mereka, tidak ada nominal yang bisa menggantikan nyawa MAF.
Dalam persidangan sebelumnya, Fitriyani dengan suara bergetar sempat bertanya langsung pada hakim,
"Kenapa tadi pasalnya masih kelalaian bapak? Mereka sudah membunuh, seharusnya pasalnya pembunuhan itu di atas 5 tahun pak tuntutannya."
Pertanyaan itu menyuarakan kegelisahan inti dari kasus ini.
Awalnya, oditur militer hanya menuntut para terdakwa dengan pasal kelalaian.