Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan

Husna Rahmayunita | Rosiana Chozanah | Suara.com

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan
Acha Septriasa dengan Vicky Kharisma (Instagram)

Ucapan yang memiliki kemungkinan makna lain selain cerai. Misalnya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu."

Talak dengan lafaz kinayah hanya akan jatuh jika disertai dengan niat suami untuk menceraikan. Jika tidak ada niat, maka talak tidak jatuh.

2. Konsekuensi Jatuhkan Talak Berulang

Al-Qur'an memberikan batasan bahwa talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali (rujuk) dengan istrinya adalah pada talak pertama dan kedua. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229, "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali."

Jika seorang suami mengucapkan talak untuk pertama kalinya, ia masih bisa rujuk dengan istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu akad nikah baru.

Begitu pula pada talak kedua. Namun, jika talak diucapkan untuk ketiga kalinya pada waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak tiga atau dikenal dengan istilah talak ba'in kubra.

Setelah talak tiga, pasangan tersebut tidak bisa rujuk atau menikah kembali. Kecuali jika sang mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, menjalankan pernikahan yang sah (termasuk berhubungan suami-istri), kemudian bercerai dari suami keduanya tersebut.

Terkait ucapan talak yang diulang-ulang dalam satu waktu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yakni:

- Jatuh Talak Tiga: Mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa ucapan tersebut sah dan langsung dianggap sebagai talak tiga.

- Jatuh Talak Satu: Sebagian ulama lain, termasuk Ibnu Taimiyyah, berpendapat bahwa ucapan tersebut hanya dihitung sebagai satu talak. Pendapat ini juga diadopsi oleh hukum keluarga di beberapa negara seperti Mesir.

3. Perspektif Hukum Negara di Indonesia

Di Indonesia, talak yang diakui sah secara hukum negara adalah ikrar talak yang diucapkan oleh suami di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah secara agama, namun tidak secara hukum negara. Artinya, ikatan perkawinan pasangan tersebut belum dianggap putus di mata hukum.

Kasus yang dialami Acha Septriasa menjadi pengingat penting bagi setiap pasangan suami istri.

Ucapan talak bukanlah alat untuk menggertak atau meluapkan amarah dalam pertengkaran. Ada konsekuensi hukum dan agama yang serius di balik setiap kata yang terucap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:14 WIB

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:31 WIB

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:20 WIB

Terkini

5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha

5 Cara Memilih Hewan Kurban dan Daging Kurban yang Layak Dikonsumsi Saat Idul Adha

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:10 WIB

Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus

Apa Bedanya Lip Cream dan Lip Matte? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan yang Bagus

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 14:05 WIB

Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya

Berapa Kilogram Daging Kurban Ideal Per Orang? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:45 WIB

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

5 Eyeshadow Brand Lokal yang Pigmented dan Aman Dipakai, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:14 WIB

Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja

Hectic Adalah Kondisi Sibuk Luar Biasa, Pahamai Arti dan Tips Mengatasinya bagi Pekerja

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Hukum Menjual Daging Kurban Menurut Syariat Islam bagi Pekurban dan Penerima

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 13:04 WIB

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:52 WIB

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Apa Beda White Musk dan Black Musk? Ini Aroma yang Lebih Lembut dan 4 Rekomendasi Parfumnya

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:45 WIB

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Anti Gerah, 5 Pilihan Parfum Lokal Aroma 'Clean' yang Aman Dipakai di Cuaca Panas

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:44 WIB

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Cegah Food Waste, Bagaimana Food Cycle Indonesia Ajak Anak Muda Selamatkan Surplus Pangan?

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 12:09 WIB