Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan
Acha Septriasa dengan Vicky Kharisma (Instagram)

Ucapan yang memiliki kemungkinan makna lain selain cerai. Misalnya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu."

Talak dengan lafaz kinayah hanya akan jatuh jika disertai dengan niat suami untuk menceraikan. Jika tidak ada niat, maka talak tidak jatuh.

2. Konsekuensi Jatuhkan Talak Berulang

Al-Qur'an memberikan batasan bahwa talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali (rujuk) dengan istrinya adalah pada talak pertama dan kedua. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229, "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali."

Jika seorang suami mengucapkan talak untuk pertama kalinya, ia masih bisa rujuk dengan istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu akad nikah baru.

Begitu pula pada talak kedua. Namun, jika talak diucapkan untuk ketiga kalinya pada waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak tiga atau dikenal dengan istilah talak ba'in kubra.

Setelah talak tiga, pasangan tersebut tidak bisa rujuk atau menikah kembali. Kecuali jika sang mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, menjalankan pernikahan yang sah (termasuk berhubungan suami-istri), kemudian bercerai dari suami keduanya tersebut.

Terkait ucapan talak yang diulang-ulang dalam satu waktu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yakni:

- Jatuh Talak Tiga: Mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa ucapan tersebut sah dan langsung dianggap sebagai talak tiga.

baca juga

- Jatuh Talak Satu: Sebagian ulama lain, termasuk Ibnu Taimiyyah, berpendapat bahwa ucapan tersebut hanya dihitung sebagai satu talak. Pendapat ini juga diadopsi oleh hukum keluarga di beberapa negara seperti Mesir.

3. Perspektif Hukum Negara di Indonesia

Di Indonesia, talak yang diakui sah secara hukum negara adalah ikrar talak yang diucapkan oleh suami di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah secara agama, namun tidak secara hukum negara. Artinya, ikatan perkawinan pasangan tersebut belum dianggap putus di mata hukum.

Kasus yang dialami Acha Septriasa menjadi pengingat penting bagi setiap pasangan suami istri.

Ucapan talak bukanlah alat untuk menggertak atau meluapkan amarah dalam pertengkaran. Ada konsekuensi hukum dan agama yang serius di balik setiap kata yang terucap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:14 WIB

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:31 WIB

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Urutan Eksfoliasi Wajah untuk Pemula, Ketahui agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:35 WIB

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

vivo X500 Series Tak Sendirian, Ada Buds Clip dan Watch 6 yang Makin Lengkapkan Ekosistem

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 09:25 WIB

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Heboh Kabar Cerai, Mengukur Kecocokan Weton Sara Wijayanto dan Demian Aditya Menurut Primbon Jawa

Entertainment | Rabu, 23 September 2026 | 09:23 WIB

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

Kisah Solihin Lolos dari Maut: Lari Saat Hawa Panas Mulai Membakar Lapak di Kebayoran Lama

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

Menteri Mukhtarudin: Bonus Demografi Harus Diubah Jadi Kekuatan SDM Global

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:20 WIB

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

IHSG Bangkit Pada Awal Perdagangan Tapi Masih di Level 6.200, Pantau AMMN

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 09:19 WIB

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

5 Cara Memilih Shade Bedak Two Way Cake yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 09:15 WIB

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Disokong China, Ini Kabar Terbaru Proyek Megah Bendungan Jenelata Gowa Rp4,15 Triliun

Sulsel | Rabu, 23 September 2026 | 09:06 WIB

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

351 Warga Keracunan MBG di Purworejo! DPR Desak BGN Audit Total Standar Keamanan

News | Rabu, 23 September 2026 | 09:02 WIB

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Harga Emas Pegadaian Hari Ini Stagnan, Saatnya Borong atau Tahan Dulu?

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 08:56 WIB

×