Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan
Acha Septriasa dengan Vicky Kharisma (Instagram)

Suara.com - Dunia hiburan Indonesia dikejutkan oleh kabar perceraian aktris Acha Septriasa dengan suaminya, Vicky Kharisma. Perceraian mereka resmi diputus pada Mei 2025.

Di balik keputusan tersebut terungkap fakta mengejutkan, yakni Vicky telah mengucapkan talak kepada Acha sebanyak lima kali selama masa 8 tahun pernikahan.

Informasi tersebut tercantum dalam amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Mereka menyebutkan bahwa konflik dan perselisihan yang terjadi berulang kali menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga Acha dan Vicky.

Dalam rentang waktu antara Oktober 2021 hingga November 2024, setiap pertengkaran hebat kerap diwarnai dengan ucapan talak dari Vicky.

Situasi tersebut membuat Acha akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai pada Desember 2024, karena merasa tidak lagi mampu mempertahankan pernikahan mereka.

Foto Marriage Story Acha Septriasa Sebelum Resmi Bercerai (Instagram)
Foto Marriage Story Acha Septriasa Sebelum Resmi Bercerai (Instagram)

Kasus tersebut sontak menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukumnya jika suami berulang kali mengucapkan talak? Apakah setiap ucapan langsung dihitung dan menggugurkan pernikahan?

Memahami Makna dan Hukum Talak yang Diucapkan Berulang Kali

Dalam hukum Islam, talak atau cerai adalah pintu terakhir ketika konflik suami istri sudah tidak lagi menemukan jalan keluar. Namun, pengucapannya tidak bisa dianggap remeh.

Ucapan talak yang sering dilontarkan suami, meskipun dengan niat menggertak atau saat sedang emosi, memiliki konsekuensi hukum yang serius.

baca juga

1. Jenis Ucapan Talak

Para ulama membagi lafaz atau ucapan talak menjadi dua jenis:

- Sarih (Jelas)

Ucapan yang secara eksplisit dan tidak memiliki makna lain selain cerai. Contohnya, "Aku talak kamu" atau "Aku ceraikan kamu."

Menurut mayoritas ulama, ucapan seperti ini langsung menjatuhkan talak, meskipun suami berdalih hanya bercanda atau tidak berniat serius.

- Kinayah (Sindiran/Kiasan)

Ucapan yang memiliki kemungkinan makna lain selain cerai. Misalnya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu."

Talak dengan lafaz kinayah hanya akan jatuh jika disertai dengan niat suami untuk menceraikan. Jika tidak ada niat, maka talak tidak jatuh.

2. Konsekuensi Jatuhkan Talak Berulang

Al-Qur'an memberikan batasan bahwa talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali (rujuk) dengan istrinya adalah pada talak pertama dan kedua. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229, "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali."

Jika seorang suami mengucapkan talak untuk pertama kalinya, ia masih bisa rujuk dengan istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu akad nikah baru.

Begitu pula pada talak kedua. Namun, jika talak diucapkan untuk ketiga kalinya pada waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak tiga atau dikenal dengan istilah talak ba'in kubra.

Setelah talak tiga, pasangan tersebut tidak bisa rujuk atau menikah kembali. Kecuali jika sang mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, menjalankan pernikahan yang sah (termasuk berhubungan suami-istri), kemudian bercerai dari suami keduanya tersebut.

Terkait ucapan talak yang diulang-ulang dalam satu waktu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yakni:

- Jatuh Talak Tiga: Mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa ucapan tersebut sah dan langsung dianggap sebagai talak tiga.

- Jatuh Talak Satu: Sebagian ulama lain, termasuk Ibnu Taimiyyah, berpendapat bahwa ucapan tersebut hanya dihitung sebagai satu talak. Pendapat ini juga diadopsi oleh hukum keluarga di beberapa negara seperti Mesir.

3. Perspektif Hukum Negara di Indonesia

Di Indonesia, talak yang diakui sah secara hukum negara adalah ikrar talak yang diucapkan oleh suami di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah secara agama, namun tidak secara hukum negara. Artinya, ikatan perkawinan pasangan tersebut belum dianggap putus di mata hukum.

Kasus yang dialami Acha Septriasa menjadi pengingat penting bagi setiap pasangan suami istri.

Ucapan talak bukanlah alat untuk menggertak atau meluapkan amarah dalam pertengkaran. Ada konsekuensi hukum dan agama yang serius di balik setiap kata yang terucap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:14 WIB

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:31 WIB

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Review Drawn Together: Kisah Cinta Pengawal Pribadi Penuh Ketegangan Seru!

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 11:00 WIB

HUT ke-81 TNI Batal Digelar Meriah di Monas, Upacara Dialihkan Sederhana ke Mabes Cilangkap

HUT ke-81 TNI Batal Digelar Meriah di Monas, Upacara Dialihkan Sederhana ke Mabes Cilangkap

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:56 WIB

Luke Vickery Akhirnya Dapat Panggilan Timnas Indonesia, John Herdman Ungkap Modal Utamanya

Luke Vickery Akhirnya Dapat Panggilan Timnas Indonesia, John Herdman Ungkap Modal Utamanya

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 10:55 WIB

Kebakaran Hutan Kepung Habitat Gajah Sumatra, Populasinya Kian Kritis

Kebakaran Hutan Kepung Habitat Gajah Sumatra, Populasinya Kian Kritis

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:55 WIB

Mengukur Kecocokan Weton Andre Taulany dan Erin Menurut Primbon Jawa

Mengukur Kecocokan Weton Andre Taulany dan Erin Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:52 WIB

Komut Antam Ungkap Cadangan Nikel RI Bisa Habis 10 Tahun Lagi

Komut Antam Ungkap Cadangan Nikel RI Bisa Habis 10 Tahun Lagi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:51 WIB

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

Sebelum Ditangkap KPK, Sirajudin Lasena Hubungi Sejumlah Pihak Swasta di Jakarta

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:50 WIB

Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi

Seperti Negara Otoriter! Aturan Izin Publikasi Survei dalam RUU Statistik Dikritik Akademisi

News | Rabu, 23 September 2026 | 10:41 WIB

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Pasar Kripto Kompak Menguat, CFX10 Naik 1,23 Persen

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan

Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 23 September 2026 | 10:39 WIB

×