Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan

Husna Rahmayunita, Rosiana Chozanah

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 17:56 WIB
Acha Septriasa Ditalak 5 Kali hingga Cerai, Mengenal Hukum Talak Berulang dalam Pernikahan
Acha Septriasa dengan Vicky Kharisma (Instagram)

Suara.com - Dunia hiburan Indonesia dikejutkan oleh kabar perceraian aktris Acha Septriasa dengan suaminya, Vicky Kharisma. Perceraian mereka resmi diputus pada Mei 2025.

Di balik keputusan tersebut terungkap fakta mengejutkan, yakni Vicky telah mengucapkan talak kepada Acha sebanyak lima kali selama masa 8 tahun pernikahan.

Informasi tersebut tercantum dalam amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Mereka menyebutkan bahwa konflik dan perselisihan yang terjadi berulang kali menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga Acha dan Vicky.

Dalam rentang waktu antara Oktober 2021 hingga November 2024, setiap pertengkaran hebat kerap diwarnai dengan ucapan talak dari Vicky.

Situasi tersebut membuat Acha akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai pada Desember 2024, karena merasa tidak lagi mampu mempertahankan pernikahan mereka.

Foto Marriage Story Acha Septriasa Sebelum Resmi Bercerai (Instagram)
Foto Marriage Story Acha Septriasa Sebelum Resmi Bercerai (Instagram)

Kasus tersebut sontak menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan, bagaimana sebenarnya hukumnya jika suami berulang kali mengucapkan talak? Apakah setiap ucapan langsung dihitung dan menggugurkan pernikahan?

Memahami Makna dan Hukum Talak yang Diucapkan Berulang Kali

Dalam hukum Islam, talak atau cerai adalah pintu terakhir ketika konflik suami istri sudah tidak lagi menemukan jalan keluar. Namun, pengucapannya tidak bisa dianggap remeh.

Ucapan talak yang sering dilontarkan suami, meskipun dengan niat menggertak atau saat sedang emosi, memiliki konsekuensi hukum yang serius.

baca juga

1. Jenis Ucapan Talak

Para ulama membagi lafaz atau ucapan talak menjadi dua jenis:

- Sarih (Jelas)

Ucapan yang secara eksplisit dan tidak memiliki makna lain selain cerai. Contohnya, "Aku talak kamu" atau "Aku ceraikan kamu."

Menurut mayoritas ulama, ucapan seperti ini langsung menjatuhkan talak, meskipun suami berdalih hanya bercanda atau tidak berniat serius.

- Kinayah (Sindiran/Kiasan)

Ucapan yang memiliki kemungkinan makna lain selain cerai. Misalnya, "Pulanglah ke rumah orang tuamu."

Talak dengan lafaz kinayah hanya akan jatuh jika disertai dengan niat suami untuk menceraikan. Jika tidak ada niat, maka talak tidak jatuh.

2. Konsekuensi Jatuhkan Talak Berulang

Al-Qur'an memberikan batasan bahwa talak yang masih memungkinkan suami untuk rujuk kembali (rujuk) dengan istrinya adalah pada talak pertama dan kedua. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 229, "Talak (yang dapat dirujuki) itu dua kali."

Jika seorang suami mengucapkan talak untuk pertama kalinya, ia masih bisa rujuk dengan istrinya selama masa iddah (masa tunggu) tanpa perlu akad nikah baru.

Begitu pula pada talak kedua. Namun, jika talak diucapkan untuk ketiga kalinya pada waktu yang berbeda, maka jatuhlah talak tiga atau dikenal dengan istilah talak ba'in kubra.

Setelah talak tiga, pasangan tersebut tidak bisa rujuk atau menikah kembali. Kecuali jika sang mantan istri telah menikah dengan laki-laki lain, menjalankan pernikahan yang sah (termasuk berhubungan suami-istri), kemudian bercerai dari suami keduanya tersebut.

Terkait ucapan talak yang diulang-ulang dalam satu waktu terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, yakni:

- Jatuh Talak Tiga: Mayoritas ulama dari empat mazhab besar (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) berpendapat bahwa ucapan tersebut sah dan langsung dianggap sebagai talak tiga.

- Jatuh Talak Satu: Sebagian ulama lain, termasuk Ibnu Taimiyyah, berpendapat bahwa ucapan tersebut hanya dihitung sebagai satu talak. Pendapat ini juga diadopsi oleh hukum keluarga di beberapa negara seperti Mesir.

3. Perspektif Hukum Negara di Indonesia

Di Indonesia, talak yang diakui sah secara hukum negara adalah ikrar talak yang diucapkan oleh suami di hadapan sidang Pengadilan Agama.

Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), talak yang diucapkan di luar pengadilan hanya sah secara agama, namun tidak secara hukum negara. Artinya, ikatan perkawinan pasangan tersebut belum dianggap putus di mata hukum.

Kasus yang dialami Acha Septriasa menjadi pengingat penting bagi setiap pasangan suami istri.

Ucapan talak bukanlah alat untuk menggertak atau meluapkan amarah dalam pertengkaran. Ada konsekuensi hukum dan agama yang serius di balik setiap kata yang terucap.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

7 Tips Sukses Co-Parenting Setelah Bercerai, Dilakukan Acha Septriasa dan Vicky Kharisma

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:14 WIB

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Acha Septriasa Ditalak 5 Kali Sebelum Cerai, Bagaimana Hitungan Talak yang Diucapkan Berulang?

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:31 WIB

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Kasus Acha Septriasa Cerai, Ini Hukum Talak 5 Kali Menurut Islam dan Undang-Undang

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 14:20 WIB

Terkini

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Apa Itu BIB dalam Lari? Bukan Cuma Nomor Peserta, Ini Fungsi Pentingnya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:38 WIB

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Generasi Muda Belum Melek Finansial, Perempuan dan Disabilitas Hadapi Tantangan Lebih Besar

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 09:30 WIB

Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya

Sepatu New Balance Tanpa Tali Apa Saja? Ini 4 Pilihan yang Modis Lengkap Harganya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:42 WIB

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

5 Shio yang Beruntung Hari Ini, Ada Peluang Rezeki dan Kemajuan Karier

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 08:26 WIB

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Beda Pompa Air Biasa dan Pompa Booster, Jangan Salah Pilih untuk Rumah Anda

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:45 WIB

Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya

Apakah Bedak Tabur Marcks Aman untuk Kulit Berjerawat? Ini Klaim dan Kandungan 3 Variannya

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 07:17 WIB

Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering

Terpopuler: Pilihan Kulkas yang Dingin saat Mati Listrik, Cushion Wardah untuk Kulit Kering

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:45 WIB

5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki

5 Zodiak Paling Beruntung 23 Juni 2026, Taurus dan Virgo Diprediksi Ketiban Hoki

Lifestyle | Selasa, 23 Juni 2026 | 06:10 WIB

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Peran Baru Lee Jong Suk, Debut sebagai Duta Merek di Asia

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:25 WIB

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Mengenal Sandiana Soemarko, Filantropis Indonesia di Balik Berbagai Aksi Kemanusiaan

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 21:12 WIB