Apa Hukum Uang Damai saat Polisi Razia di Jalan Raya? Ini Sanksinya Menurut Islam

Riki Chandra

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 17:15 WIB
Apa Hukum Uang Damai saat Polisi Razia di Jalan Raya? Ini Sanksinya Menurut Islam
Ilustrasi polisi razia kendaraan di jalan raya. [Dok. Antara]

Suara.com - Uang damai yang kerap ditawarkan atau diminta saat razia polisi di jalan raya ternyata memiliki konsekuensi hukum yang berat, baik dari perspektif hukum negara maupun syariat Islam.

Praktik yang dikenal sebagai pungutan liar (pungli) ini tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga diharamkan secara tegas dalam ajaran agama.

Razia kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (5). Tujuannya jelas: mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan serta ketertiban lalu lintas.

Pelaksanaan razia polisi di jalan raya bersifat legal selama dilakukan sesuai prosedur, mulai dari jangka waktu, sasaran, hingga cara bertindak oleh Satuan Tugas Kepolisian.

Namun, permasalahan muncul ketika razia disalahgunakan menjadi ajang uang damai. Dalam aturan negara, praktik ini masuk kategori tindak pidana suap atau pungli, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267, pelanggaran lalu lintas seharusnya diselesaikan melalui sidang di pengadilan atau membayar denda resmi ke bank yang ditunjuk, bukan lewat transaksi ilegal di lapangan.

Mengutip ulasan website Muhammadiyah, dalam hukum Islam, perilaku suap atau risywah termasuk perbuatan haram. Surah Al-Ma’idah ayat 40 menyebut istilah akkaaluuna lissuhti yang dimaknai sebagai memakan harta haram, yang oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dikategorikan sebagai korupsi.

Hadis riwayat Ibnu Jarir menyebutkan bahwa setiap daging yang tumbuh dari harta haram, neraka lebih layak baginya. Rasulullah SAW pun menegaskan, “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Artinya, baik pemberi maupun penerima uang damai saat razia polisi di jalan raya sama-sama terjerat dosa dan hukum. Aparat kepolisian dituntut bersikap profesional, sementara masyarakat diimbau menaati peraturan dan membayar denda resmi sesuai prosedur.

Dengan mematuhi mekanisme yang berlaku, maka tujuan razia—menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib—dapat tercapai tanpa praktik pungli yang merugikan semua pihak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Muhammadiyah Kutip Surah Al Baqarah dan Al Araf: Jangan Normalisasi Kebakaran Hutan Bencana Tahunan

Muhammadiyah Kutip Surah Al Baqarah dan Al Araf: Jangan Normalisasi Kebakaran Hutan Bencana Tahunan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 12:38 WIB

Profil Dadang Hartanto, Eks Kapolda Maluku dan Profesor Administrasi yang Kini Pimpin Polda Metro

Profil Dadang Hartanto, Eks Kapolda Maluku dan Profesor Administrasi yang Kini Pimpin Polda Metro

News | Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Parkir Liar di Senopati Bikin Trotoar dan Jalur Difabel Tertutup, 52 Motor Ditertibkan

Parkir Liar di Senopati Bikin Trotoar dan Jalur Difabel Tertutup, 52 Motor Ditertibkan

News | Jum'at, 25 September 2026 | 17:25 WIB

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

Bukan Cuma Kesehatan! Muhammadiyah Ungkap Alasan Minta Rokok dan Vape Diberi Label Nonhalal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:43 WIB

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

Muhammadiyah Dorong Rokok dan Vape Diberi Label Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

Muhammadiyah Desak BPJPH Labeli Rokok dan Vape Produk Non-Halal

News | Jum'at, 18 September 2026 | 15:15 WIB

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

Keracunan MBG Tak Cuma soal Diare, Pakar Ungkap Risiko Gangguan Fungsi Otak

News | Kamis, 10 September 2026 | 17:08 WIB

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

Refleksi Muhammadiyah di HUT ke-81 RI, Kekuatan Politik dan Ekonomi Harus Berkhidmat untuk Rakyat

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 15:56 WIB

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

Muhammadiyah Buka Suara Soal Tantangan Hafal Alquran Berhadiah Miras di Festival Musik Ancol

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:21 WIB

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Viral Satpol PP Jadi Maling Rokok saat Razia di Pasar Kabupaten Aceh Utara

Entertainment | Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:28 WIB

Terkini

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

SULE-WM Lampaui Target, Pengelolaan Sampah Plastik Tembus 4.000 Ton

Sumut | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Perusahaan Biofarmasi Raih Predikat Tempat Kerja Terbaik Lima Tahun Berturut-Turut

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

Survei Voxpol Center: 63,3 Persen Responden Nilai Prabowo Mampu Jalankan Pemerintahan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Klasemen Terbaru Super League: Persija Jakarta Nyaman di Puncak, Persib Bandung Terpuruk

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:15 WIB

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

5 Cara Menikmati Kesenangan Kecil Tanpa Boros, dari Ngopi hingga Streaming Musik

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:07 WIB

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

Survei Voxpol Center: 63,1 Persen Publik Percaya Pemerintahan Prabowo - Gibran

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 23:02 WIB

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

Teuku Riefky Ingin Ekraf Indonesia Mendunia, Belajar dari Fenomena Aura Farming

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:56 WIB

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Pecah Telur! Ananda Wahyu Sumbang Emas Pertama untuk Solo dari Cabor Sambo di Porprov 2026

Surakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:43 WIB

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Bisa Dipakai Lari di Jalan Hingga Gunung, 6 Sepatu Terbaru Ortuseight Ini Layak Dilirik

Sport | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:37 WIB

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

333 Kebakaran Terjadi dalam Tiga Bulan di Kabupaten Bogor, 199 Kasus Melanda Lahan Terbuka

Bogor | Kamis, 22 Oktober 2026 | 22:24 WIB

×