Suara.com - Uang damai yang kerap ditawarkan atau diminta saat razia polisi di jalan raya ternyata memiliki konsekuensi hukum yang berat, baik dari perspektif hukum negara maupun syariat Islam.
Praktik yang dikenal sebagai pungutan liar (pungli) ini tidak hanya melanggar aturan perundang-undangan, tetapi juga diharamkan secara tegas dalam ajaran agama.
Razia kendaraan bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 1 Ayat (5). Tujuannya jelas: mencegah dan menanggulangi gangguan keamanan serta ketertiban lalu lintas.
Pelaksanaan razia polisi di jalan raya bersifat legal selama dilakukan sesuai prosedur, mulai dari jangka waktu, sasaran, hingga cara bertindak oleh Satuan Tugas Kepolisian.
Namun, permasalahan muncul ketika razia disalahgunakan menjadi ajang uang damai. Dalam aturan negara, praktik ini masuk kategori tindak pidana suap atau pungli, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan.
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 267, pelanggaran lalu lintas seharusnya diselesaikan melalui sidang di pengadilan atau membayar denda resmi ke bank yang ditunjuk, bukan lewat transaksi ilegal di lapangan.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, dalam hukum Islam, perilaku suap atau risywah termasuk perbuatan haram. Surah Al-Ma’idah ayat 40 menyebut istilah akkaaluuna lissuhti yang dimaknai sebagai memakan harta haram, yang oleh Majlis Tarjih Muhammadiyah dikategorikan sebagai korupsi.
Hadis riwayat Ibnu Jarir menyebutkan bahwa setiap daging yang tumbuh dari harta haram, neraka lebih layak baginya. Rasulullah SAW pun menegaskan, “Laknat Allah SWT kepada pemberi suap dan penerima suap.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Artinya, baik pemberi maupun penerima uang damai saat razia polisi di jalan raya sama-sama terjerat dosa dan hukum. Aparat kepolisian dituntut bersikap profesional, sementara masyarakat diimbau menaati peraturan dan membayar denda resmi sesuai prosedur.
Dengan mematuhi mekanisme yang berlaku, maka tujuan razia—menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib—dapat tercapai tanpa praktik pungli yang merugikan semua pihak.