Suara.com - Perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Merdeka, Jakarta, tinggal menghitung hari. Bagi masyarakat umum yang berkesempatan hadir untuk menjadi peserta upacara peringatan detik-detik proklamasi dan penurunan bendera merah putih, harus terlebih dahulu mendaftar pada laman khusus, guna mendapat undangan resmi.
Sekitar 8.000 undangan telah disebar dengan kuota terbanyak 80 persen diperuntukkan untuk masyarakat umum. Sehingga siapa pun berhak menerima kesempatan emas tersebut. Asalkan memenuhi persyaratan tertentu.
Syarat mendapat untuk bisa daftar di laman resmi sebagai peserta upacara 17 Agustus 2025 di Istana Merdeka, yang dihimpun dari berbagai sumber, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang memiliki usia minimal 18 tahun.
- Data pribadi harus diisi secara benar dan lengkap.
- Peserta tidak diperbolehkan membawa pendamping, anak-anak maupun balita.
- Berpakaian sopan, lebih bagus pakai baju adat maupun nasional.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, masyarakat bisa melakukan pendaftaran di situs resmi yang disediakan pemerintah, yaitu https://pandang.istanapresiden.go.id.
Caranya terbilang mudah dilakukan dan anti ribet. Cukup masuk ke situs tersebut, lalu mengisi data lengkap, sesuai yang sebenarnya.
Kalau sudah selesai semua, otomatis Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran melalui email maupun Whatsapp.
Nomor tersebut dipakai untuk verifikasi status pendaftaran. Kalau sudah lolos, Anda akan mendapatkan undangan fisik.
Acara upacara peringatan detik-detik proklamasi dan penurunan bendera merah putih termasuk sakral, maka peserta harus memakai pakaian yang sopan, mencerminkan identitas kebangsaan.

Ketentuan Pakaian Resmi: Nasional atau Adat
Anda yang dinyatakan lolos seleksi dan menerima undangan, harus mematuhi panduan, termasuk ketentuan berpakaian.
Baca Juga: Cara Mendaftar di pandang.istanapresiden.go.id untuk Ikut Upacara HUT RI ke-80 di Istana Negara
Dalam hal ini, pemerintah telah menetapkan atau membuat aturan khusus yang disampaikan dalam laman resmi Pandang Istana Presiden, berkaitan dengan pakaian peserta upacara.
Peraturannya adalah semua tamu undangan yang hadir dalam peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, wajib menggunakan pakaian nasional atau busana adat dari daerah asal masing-masing.
Penggunaan busana adat mempunyai maksud serta tujuan, yakni memperlihatkan keragaman budaya Nusantara. Selain itu, bisa dijadikan sebagai simbol semangat persatuan dan kesatuan.
Meskipun memakai pakaian adat, tetap harus memperhatikan syarat kesopanan, menunjukkan rasa hormat terhadap momen sakral dan penting bagi bangsa Indonesia.
Ada berbagai contoh pakaian nasional atau busana adat yang bisa digunakan saat hadir dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Istana Merdeka.
- Kebaya maupun kain tradisional untuk dikenakan wanita.
- Beskap, blangkon, baju adat daerah untuk pria.
- Pakaian adat lengkap dari berbagai suku (Minang, Bugis, Bali, Dayak, Papua dan lain-lain).
Melansir laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, ketentuan pakaian upacara 17 Agustus juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian Pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.