6. Pembaca Teks Pembukaan UUD 1945
Membaca Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dengan suara tegas sebagai bentuk penghormatan pada dasar negara.
7. Pembaca Doa
Memimpin doa penutup upacara untuk memohon keberkahan dan keselamatan bangsa.
8. Pembawa Acara (MC)
Mengumumkan setiap tahapan kegiatan upacara, memastikan jalannya acara sesuai susunan.
9. Dirigen/Pemimpin Paduan Suara
Memimpin paduan suara atau peserta dalam menyanyikan lagu kebangsaan dan lagu-lagu perjuangan.

Susunan Petugas Upacara 17 Agustus di Kantor
Di lingkungan kantor atau instansi pemerintah, struktur petugas upacara sejatinya menunjukkan formalitas lembaga.
Baca Juga: Link Pendaftaran Upacara 17 Agustus di Istana 2025, Tiket Dibuka Lagi!
Di antaranya ada inspektur upacara (atau pembina upacara), komandan atau pemimpin upacara, dan pemimpin barisan untuk mengatur posisi pasukan.
Tugas mereka meliputi laporan kesiapan, penghormatan, serta pengibaran bendera Merah Putih disertai lagu "Indonesia Raya".
Selain itu, petugas yang juga penting adalah pembaca naskah proklamasi, pembaca Pancasila, pembaca Pembukaan UUD 1945, pembaca doa, dan pembawa acara sebagai MC untuk mengatur alur acara.

Susunan Petugas Upacara 17 Agustus di Lingkungan Tempat Tinggal
Di tingkat lingkungan tempat tinggal seperti desa atau RT, format petugas bisa lebih sederhana, tetapi tetap memuat inti khidmat upacara.
Biasanya, kepala desa atau ketua RT/RW bertindak sebagai pembina atau inspektur upacara, didampingi komandan atau pemimpin upacara serta pengibar bendera setempat.
Petugas bacaan resmi seperti pembaca teks proklamasi, pembaca Pancasila, dan pembaca doa akan menjaga esensi upacara.