Terungkap! Ini Penjelasan DJP Soal Tukang Jahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 11 Agustus 2025 | 07:35 WIB
Terungkap! Ini Penjelasan DJP Soal Tukang Jahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar
Logo Pajak. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Kisah seorang tukang jahit di Pekalongan bernama Ismanto yang mendadak ditagih pajak sebesar Rp2,9 miliar viral di media sosial dan memicu perbincangan hangat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara untuk meluruskan duduk perkara yang sebenarnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi lengkap mengenai kasus yang viral tersebut. Menurutnya, petugas pajak memang mendatangi kediaman Ismanto, namun tujuannya berbeda dari yang diberitakan.

"Kepala KPP Pratama Pekalongan menegaskan tujuan kedatangan bukan untuk menagih, melainkan memverifikasi data yang ada di sistem DJP," kata Rosmauli dikutip Sabtu (9/8).

Bukan Menagih, Tapi Verifikasi Data

Rosmauli menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi pajak, terdeteksi adanya sebuah transaksi senilai sekitar Rp2,9 miliar yang menggunakan identitas Ismanto. Data ini diterima DJP Pusat pada tahun 2021 dan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Ismanto tercatat dalam transaksi dengan sebuah perusahaan.

Kunjungan petugas KPP Pratama Pekalongan ke rumah Ismanto adalah bagian dari prosedur standar untuk memastikan apakah transaksi fantastis tersebut benar-benar dilakukan oleh yang bersangkutan.

Saat ditemui, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tertera dalam dokumen memang miliknya, namun ia dengan tegas membantah pernah melakukan transaksi sebesar itu.

"Saya benar-benar tidak percaya. Saya ini hanya tukang jahit kecil. Motor saja masih kredit, rumah pun tidak punya," ungkap IS seperti yang tertulis dalam keterangan unggahan viral tersebut. "Pendapatan saya hanya cukup untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sekolah anak."

DJP akan Usut Dugaan Penyalahgunaan Identitas

Baca Juga: Rumah Ngontrak, Pajak Rp 28 Miliar: 6 Fakta di Balik Kisah Syok Tukang Jahit Pekalongan

Menanggapi bantahan Ismanto, DJP memastikan tidak akan tinggal diam. Pihak berwenang akan segera melakukan investigasi lebih lanjut untuk menemukan siapa pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas transaksi miliaran tersebut.

"DJP akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan identitas ini dan melakukan penelitian terhadap pihak-pihak yang sesungguhnya melakukan transaksi ini," tegas Rosmauli.

Atas kejadian ini, DJP juga memberikan imbauan penting kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga kerahasiaan dokumen pribadi seperti KTP dan NPWP agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.

"Jika menerima surat dari kantor pajak, agar segera melakukan klarifikasi agar tidak terjadi salah paham," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI