Apa Saja Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta? Ini Daftar Lengkapnya, Ada Padel

Nur Khotimah

Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:44 WIB
Apa Saja Olahraga yang Kena Pajak di Jakarta? Ini Daftar Lengkapnya, Ada Padel
Ilustrasi padel, ilustrasi olahraga yang kena pajak di Jakarta. (Pexels/Marcia Salido)

Suara.com - Setelah polemik pajak hiburan atau royalti untuk musik yang diputar di kafe, kini muncul hal baru berupa olahraga kena pajak di Jakarta.

Para pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan fasilitas olahraga di Jakarta pun mengeluh atas munculnya kebijakan ini. 

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi memberlakukan pajak hiburan untuk berbagai fasilitas olahraga komersial.

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa sejumlah layanan olahraga berbayar dikenai Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen. 

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas basis penerimaan daerah.

Penerapan pajak hiburan untuk olahraga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dalam regulasi ini, PBJT meliputi lima kelompok objek pajak:

  • Makanan dan minuman
  • Tenaga listrik
  • Jasa perhotelan
  • Jasa parkir
  • Jasa kesenian dan hiburan

Olahraga permainan masuk dalam kategori "Jasa Kesenian dan Hiburan" apabila melibatkan penggunaan tempat/ruang serta fasilitas dan peralatan kebugaran yang disewakan secara komersial.

Untuk hiburan yang bersifat umum, termasuk olahraga permainan, tarif PBJT ditetapkan 10 persen lebih rendah dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini sebesar 11 persen.

baca juga

Daftar Olahraga Kena Pajak di Jakarta

Daftar Olahraga Kena Pajak di Jakarta
Ilustrasi Olahraga Kena Pajak di Jakarta. (Freepik)

Objek pajak yang dimaksud adalah penggunaan fasilitas secara komersial, bukan aktivitas olahraganya.

Artinya, pajak dikenakan ketika fasilitas digunakan melalui sistem sewa, booking, penjualan tiket masuk, atau paket layanan berbayar.

Maka berdasarkan SK Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025, terdapat 21 jenis fasilitas olahraga di Jakarta yang masuk objek PBJT, antara lain:

  1. Tempat kebugaran (fitness center) termasuk yoga, pilates, zumba
  2. Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
  3. Lapangan tenis
  4. Kolam renang
  5. Lapangan bulu tangkis
  6. Lapangan basket
  7. Lapangan voli
  8. Lapangan tenis meja
  9. Lapangan squash
  10. Lapangan panahan
  11. Lapangan bisbol/softbol
  12. Lapangan tembak
  13. Tempat bowling
  14. Tempat biliar
  15. Arena panjat tebing
  16. Arena ice skating
  17. Tempat berkuda
  18. Sasana tinju dan bela diri
  19. Trek atletik/lintasan lari
  20. Jetski
  21. Lapangan padel
Ilustrasi pria di lapangan padel. (Pexels)
Ilustrasi olahraga padel. (Pexels)

Dalam daftar tersebut, olahraga golf tidak dimasukkan. Itu karena, olahraga golf sudah termasuk objek PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2022.

Semua bentuk layanan golf mulai dari sewa lapangan, alat,  hingga perlengkapan bermain golf sudah dikenai pajak oleh pemerintah pusat.

Karenanya jika dikenai pajak berdasarkan keputusan kepala BAPENDA akan menimbulkan pajak ganda.

Kebijakan fasilitas olahraga kena pajak di Jakarta ini dilaksanakan bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal antar sektor hiburan dan mendorong transparansi usaha.

Pemprov DKI menganggap penerapan pajak pada olahraga komersial adalah keputusan relevan dengan tren saat ini, di mana olahraga bukan sekadar aktivitas kesehatan, melainkan bagian dari gaya hidup dan hiburan berbayar di perkotaan.

Meski begitu, kebijakan ini menjadi pro kontra di kalangan konsumen. Sementara bagi kalangan pebisnis, tarif 10 persen pajak kemungkinan besar akan berdampak pada harga layanan dan minat masyarakat untuk berolahraga di fasilitas komersial. 

Mengingat kondisi ekonomi yang sedang berlangsung akhir-akhir ini, sebagian masyarakat bisa jadi menarik diri dari fasilitas komersial dan memilih cara gratis untuk berolahraga.

Hal ini bisa berdampak beberapa bisnis fasilitas olahraga ditutup dan menambah angka penduduk kehilangan pekerjaan akibat suatu kebijakan. 

Demikian itu informasi mengenai daftar olahraga kena pajak di Jakarta. Ketika polemik royalti musik belum sampai pada kejelasan, pebisnis hiburan kini mendapatkan tambahakan tantangan yang mana dihadapkan dengan polemik pajak fasilitas olahraga yang disediakan.

Pada umumnya olahraga indoor biasanya akan memutar musik. Karena itulah, berarti pebisnis di bidang ini kena dua pomelik sekaligus. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu

Heboh Struk Restoran Bebankan Royalti Musik ke Konsumen, Kunto Aji Murka Minta Penyebar Hoaks Diburu

Entertainment | Senin, 11 Agustus 2025 | 13:51 WIB

Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan Padel dan Tenis yang Jarang Diketahui

Serupa tapi Tak Sama, Ini 6 Perbedaan Padel dan Tenis yang Jarang Diketahui

Lifestyle | Senin, 11 Agustus 2025 | 10:52 WIB

Terungkap! Ini Penjelasan DJP Soal Tukang Jahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar

Terungkap! Ini Penjelasan DJP Soal Tukang Jahit di Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,9 Miliar

News | Senin, 11 Agustus 2025 | 07:35 WIB

Terkini

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Fenomena Lipstick Effect, Kaburkan Kondisi Daya Beli Lemah

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:51 WIB

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

4 Tablet Xiaomi 8/256 GB Murah Mulai Rp2 Jutaan, Cek Spesifikasinya

Tekno | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Pertamina Lubricants Berharap Harga Oli Tak Naik Lagi

Bisnis | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:44 WIB

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Apa itu Tinted Sunscreen? Mengenal Kandungan dan Cara Kerjanya

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Berlatih 2 Kali Sehari, Shin Tae-yong Pakai Metode Timnas Indonesia di Persija

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

4 Rekomendasi Buku dari Hyunjin Stray Kids, Ada 'Vegetarian' hingga 'Almond'!

Your Say | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Mikroplastik dalam Kosmetik: Bagaimana Produk Kecantikan Bisa Mencemari Lingkungan?

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

Isu Gerakan Massa Agustus Ramai di Medsos, Murni Keresahan Ekonomi atau Ada Kepentingan Politik?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Sungai Cihaur Diduga Dicemari Limbah, DLH Bandung Barat Kantongi Nama Pelakunya

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:27 WIB

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Mau Debut Marathon Internasional? Program Ini Siap Dampingi Pelari Indonesia dari Nol Sampai Finish!

Lifestyle | Rabu, 12 Agustus 2026 | 19:25 WIB

×