18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?

Nur Khotimah Suara.Com
Rabu, 13 Agustus 2025 | 14:00 WIB
18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Apa Bedanya dengan Tanggal Merah Libur Nasional?
Ilustrasi cuti bersama dan libur nasional. (Google AI Studio)

Suara.com - Pemerintah resmi menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama berdasarkan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri (SKB 3 Menteri) Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, Nomor 3 Tahun 2025.

Penetapan 18 Agustus sebagai cuti bersama seharusnya menjadi momen bahagia karena menambah waktu libur setelah peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2025.

Tapi bagi beberapa kalangan, penetapan cuti bersama ini justru bikin kecewa. Salah satunya adalah kalangan karyawan swasta yang awalnya girang mengira 18 Agustus adalah libur nasional. Kenapa begitu?

Meski sama-sama hari libur, cuti bersama dan tanggal merah libur nasional ternyata memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan ini penting dipahami agar tidak keliru mengatur jadwal atau hak cuti.

Perbedaan inilah yang membuat beberapa orang kecewa usai tahu 18 Agustus termasuk cuti bersama. Lantas, apa bedanya cuti bersama seperti 18 Agustus 2025 dengan tanggal merah libur nasional?

Perbedaan Cuti Bersama dan Libur Nasional

Karyawan swasta 18 Agustus 2025 libur atau tidak? (Google AI)
Ilustrasi 18 Agustus 2025 cuti bersama. (Google AI)

Libur nasional dan cuti bersama biasanya ditetapkan oleh pemerintah secara beriringan, terutama saat perayaan hari besar keagamaan.

Misalnya, tanggal 25 Desember 2025 ditetapkan sebagai libur nasional Hari Natal. Hari libur nasional tersebut kemudian dilanjutkan dengan cuti bersama Natal pada tanggal 26 Desember 2025.

Pola ini umum diterapkan untuk memberi masyarakat waktu libur yang lebih panjang dalam momen-momen spesial.

Libur nasional sendiri berlaku bagi karyawan swasta dan aparatur sipil negara (ASN) sesuai ketentuan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/G/HK.04/XII/2024.

Baca Juga: Daftar Promo Shopee Hari Kemerdekaan: Ada Diskon 80 Persen hingga Produk Rp 17 Ribu

"Pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur," bunyi keterangan Surat Edaran tersebut, dikutip pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Sementara itu, cuti bersama umumnya hanya berlaku untuk pegawai pemerintah. Bagi karyawan swasta, libur pada saat cuti bersama akan memotong hak cuti tahunan yang ditetapkan perusahaan.

Jika karyawan swasta tetap bekerja saat cuti bersama, jatah cuti tahunannya tidak berkurang. Sedangkan untuk ASN, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan mereka.

Itulah yang membuat sejumlah karyawan swasta curhat kecewa di media sosial saat tahu 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama.

Kenapa 18 Agustus 2025 Ditetapkan sebagai Cuti Bersama?

Ilustrasi cuti bersama tanggal 18 Agustus 2023 (unsplash)
Ilustrasi cuti bersama tanggal 18 Agustus 2025. (unsplash)

Penambahan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama memiliki alasan khusus. Perayaan HUT ke-80 Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025 bertepatan dengan hari Minggu.

Dengan menetapkan libur tambahan pada Senin, 18 Agustus 2025, pemerintah ingin memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk ikut serta dan mengadakan beragam kegiatan peringatan kemerdekaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI