Kisah Pilu Kakek 82 Tahun Dipenjara soal Pajak Tanah, Presiden Diminta Turun Tangan

Vania Rossa Suara.Com
Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:08 WIB
Kisah Pilu Kakek 82 Tahun Dipenjara soal Pajak Tanah, Presiden Diminta Turun Tangan
Aksi damai menuntut pembebasan kakek 82 tahun. (Pujakesuma)

Suara.com - Di usianya yang seharusnya diisi dengan waktu bersama cucu dan menikmati masa pensiun, kakek berusia 82 tahun, Ngarijan Salim, justru harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. 

Menuntut pembebasan, Pujakesuma DPW DKI Jakarta bersama Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) menggelar aksi damai di depan Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

Dalam aksi tersebut, ditegaskan bahwa memenjarakan orang lanjut usia melanggar prinsip kemanusiaan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa sistem pemasyarakatan harus menjunjung penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Menurut para pendukungnya, Kakek Ngarijan tidak melakukan tindakan korupsi maupun merugikan negara.

Berdasarkan PP Nomor 34 Tahun 2016 Pasal 2, kewajiban pajak penjual tanah adalah sebesar 2,5% dari nilai yang tercantum dalam Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris.

Jika pun terjadi kekurangan pembayaran akibat kekeliruan Dispenda Deli Serdang, seharusnya ia diberi kesempatan untuk melunasi kekurangan tersebut—bukan langsung dijatuhi hukuman penjara.

“Restorative justice itu artinya memulihkan kerugian dengan cara yang manusiawi, bukan menghukum kakek berusia 82 tahun tanpa memberi ruang perbaikan,” tegas Bunda Eka, perwakilan Pujakesuma.

Dalam aksi ini, majelis hakim juga diminta untuk memandang Ngarijan sebagai manusia yang pantas mendapat kebijaksanaan di ujung usianya.

Baca Juga: Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural

Mereka bahkan memohon perhatian langsung Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.

 “Kami juga memohon kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian penuh pada kisah ini,” kata Bunda Eka.

Perwakilan Pujakesuma lainnya, Jusan Simbolon, menyebut pihaknya masih menunggu kepastian hukum atas peninjauan kembali (PK) yang telah diajukan.

“Putusan majelis sudah diambil kemarin. Hari ini kami kembali mengingatkan MA bahwa memenjarakan orang berusia 82 tahun hanya karena dendam pribadi bukanlah jalan menuju keadilan,” ujarnya.

Aksi ini ditutup dengan tuntutan jelas: membebaskan Kakek Ngarijan Salim dan mengembalikannya ke pelukan keluarga.

“Kami hanya ingin beliau menikmati hari tuanya dengan damai,” pungkas Bunda Eka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI