Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB? Geger PBB Naik 1.000 Persen di Cirebon

Ruth Meliana

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB? Geger PBB Naik 1.000 Persen di Cirebon
ilustrasi membayar PBB (Freepik/Lifestylememory)

Sejak tahun 2010, pengelolaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan ke pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Hal ini membuat pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penetapan, penagihan, dan pengawasan pembayaran PBB-P2.

Kewajiban membayar PBB timbul sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang biasanya jatuh tempo setiap tahun pada tanggal yang ditentukan oleh pemerintah daerah, seringkali antara September hingga Desember.

Jika tidak dibayar tepat waktu, wajib pajak akan menghadapi berbagai sanksi yang dirancang untuk mendorong kepatuhan.

Dasar Hukum Tidak Membayar PBB

ilustrasi PBB (Freepik)
ilustrasi PBB (Freepik)

Dasar hukum utama terkait konsekuensi tidak membayar PBB tercantum dalam beberapa peraturan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 menyatakan bahwa jika pajak tidak dibayar atau dibayar kurang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Amandemen melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 memperkuat mekanisme penagihan, termasuk kemungkinan penagihan aktif seperti surat teguran dan penyitaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 97 ayat (5) mengatur sanksi administratif untuk pajak daerah, termasuk PBB-P2, berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.

baca juga

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 lebih detail mengatur prosedur penagihan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), di mana denda administratif sebesar 2 persen per bulan dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa denda maksimal adalah 48 persen (2 persen x 24 bulan), setelah itu bisa dilanjutkan dengan tindakan penagihan paksa.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juga menjadi dasar hukum untuk penagihan aktif, termasuk penyitaan aset jika tunggakan tidak diselesaikan.

Peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mempertegas sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk PBB.

Sanksi Jika Tidak Membayar PBB

ilustrasi PBB (Freepik/Wirestock)
ilustrasi PBB (Freepik/Wirestock)

Sanksi untuk orang yang tidak membayar PBB bersifat bertahap dan semakin berat seiring waktu. Berikut rinciannya:

1. Denda administratif

Sanksi awal adalah denda 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang yang tidak dibayar.

Misalnya, jika PBB terutang Rp10.000.000 dan telat 3 bulan, denda menjadi Rp600.000 (2 persen x 3 x Rp10.000.000).

Denda ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) UU PBB dan PMK 78/PMK.03/2016, dengan batas maksimal 24 bulan atau 48 persen dari pokok pajak.

2. Surat teguran dan tagihan

Jika masih belum dibayar, pemerintah daerah akan mengirimkan surat teguran, diikuti STP. Ini sesuai dengan Pasal 97 UU 28/2009.

3. Pemasangan plang tunggakan

Untuk kasus kronis, plang tunggakan bisa dipasang di objek pajak, yang memalukan secara sosial dan menghambat transaksi properti.

4. Penagihan paksa

Berdasarkan UU 19/2000, penagihan bisa dilakukan melalui surat paksa, penyitaan aset (tanah atau bangunan), hingga lelang publik untuk melunasi tunggakan.

Properti yang disita bisa dilelang, dan hasilnya digunakan untuk membayar pajak plus biaya penagihan.

5. Sanksi tambahan

Dalam beberapa peraturan daerah, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024, ada kemungkinan pengurangan sanksi jika wajib pajak kooperatif, tetapi ini bukan pengampunan total.

Dampak Tidak Membayar PBB

ilustrasi PBB (Freepik)
ilustrasi PBB (Freepik)

Dampak dari tidak membayar PBB tidak hanya finansial, tetapi juga hukum dan sosial.

Secara finansial, tunggakan akan bertambah akibat denda yang kumulatif, sehingga beban semakin berat.

Misalnya, tunggakan Rp5.000.000 yang dibiarkan 12 bulan bisa menjadi Rp6.000.000 hanya dari denda saja.

Secara hukum, properti bisa disita atau dilelang, yang berarti hilangnya hak kepemilikan.

Selain itu, tunggakan PBB sering menghambat proses administrasi, seperti mutasi nama sertifikat tanah atau pengajuan kredit bank.

Dalam kasus jual beli tanah, pemilik baru tidak bertanggung jawab atas tunggakan pemilik lama, karena PBB melekat pada objek pajak berdasarkan periode kepemilikan.

Namun, jika tunggakan lama tidak diselesaikan, pemilik baru mungkin kesulitan memperbarui SPPT atas namanya, seperti dalam kasus di mana pemilik baru tahun 2003 diminta menyelesaikan tunggakan sebelum 2003 untuk membayar PBB 2004.

Pemerintah wajib menagih dari pemilik lama, bukan membebani yang baru.

Dampak sosial termasuk citra buruk sebagai wajib pajak tidak patuh, yang bisa mempengaruhi hubungan dengan masyarakat atau bisnis.

Di era digital, data tunggakan bisa diakses publik melalui sistem pajak online, menambah tekanan.

Lebih lanjut, tidak membayar PBB berarti mengurangi pendapatan daerah untuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, yang secara tidak langsung merugikan masyarakat luas.

Jadi, tidak membayar PBB bukan hanya masalah kecil. Kamu bisa mengalami kerugian besar seperti hilangnya aset dan beban finansial yang membengkak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara

Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:41 WIB

Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!

Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:33 WIB

Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD

Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati

Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Terkini

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah

Sumsel | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:38 WIB

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat

Bogor | Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

×