Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB? Geger PBB Naik 1.000 Persen di Cirebon

Ruth Meliana | Suara.com

Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:46 WIB
Apa yang Terjadi Jika Tidak Membayar PBB? Geger PBB Naik 1.000 Persen di Cirebon
ilustrasi membayar PBB (Freepik/Lifestylememory)

Sejak tahun 2010, pengelolaan PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dialihkan ke pemerintah daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Hal ini membuat pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas penetapan, penagihan, dan pengawasan pembayaran PBB-P2.

Kewajiban membayar PBB timbul sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang biasanya jatuh tempo setiap tahun pada tanggal yang ditentukan oleh pemerintah daerah, seringkali antara September hingga Desember.

Jika tidak dibayar tepat waktu, wajib pajak akan menghadapi berbagai sanksi yang dirancang untuk mendorong kepatuhan.

Dasar Hukum Tidak Membayar PBB

ilustrasi PBB (Freepik)
ilustrasi PBB (Freepik)

Dasar hukum utama terkait konsekuensi tidak membayar PBB tercantum dalam beberapa peraturan.

Pertama, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 12 menyatakan bahwa jika pajak tidak dibayar atau dibayar kurang, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Amandemen melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 memperkuat mekanisme penagihan, termasuk kemungkinan penagihan aktif seperti surat teguran dan penyitaan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 97 ayat (5) mengatur sanksi administratif untuk pajak daerah, termasuk PBB-P2, berupa kenaikan sebesar 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2 persen per bulan, dengan maksimal 24 bulan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.03/2016 lebih detail mengatur prosedur penagihan melalui Surat Tagihan Pajak (STP), di mana denda administratif sebesar 2 persen per bulan dikenakan atas pajak yang tidak atau kurang dibayar, dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Peraturan ini juga menyebutkan bahwa denda maksimal adalah 48 persen (2 persen x 24 bulan), setelah itu bisa dilanjutkan dengan tindakan penagihan paksa.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa juga menjadi dasar hukum untuk penagihan aktif, termasuk penyitaan aset jika tunggakan tidak diselesaikan.

Peraturan terbaru seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 mempertegas sanksi administratif berupa bunga dan denda untuk PBB.

Sanksi Jika Tidak Membayar PBB

ilustrasi PBB (Freepik/Wirestock)
ilustrasi PBB (Freepik/Wirestock)

Sanksi untuk orang yang tidak membayar PBB bersifat bertahap dan semakin berat seiring waktu. Berikut rinciannya:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara

Geger Pajak PBB-P2 Cirebon Naik 1000 Persen, DPRD Buka Suara

Bisnis | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:41 WIB

Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!

Anggap Bupati Pati Konyol, Rocky Gerung Sebut Kemarahan Rakyat Mustahil Diredam: Itu Pesan Langit!

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:33 WIB

Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD

Mendagri Tito Tak Mau Pasang Badan untuk Bupati Sudewo, Serahkan Pemakzulan ke DPRD

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:20 WIB

Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati

Sosok Bupati Cirebon yang Tak Mau Senasib Pati, Ternyata Kader Loyal Megawati

News | Kamis, 14 Agustus 2025 | 15:30 WIB

Terkini

Kekayaan Dyastasita Widya Budi Juri LCC 4 Pilar MPR RI Versi LHKPN, Tak Punya Kendaraan?

Kekayaan Dyastasita Widya Budi Juri LCC 4 Pilar MPR RI Versi LHKPN, Tak Punya Kendaraan?

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:47 WIB

DD Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Mulai Rp30 Ribuan dari Brand Lokal

DD Cream untuk Apa? Ini 4 Rekomendasi Mulai Rp30 Ribuan dari Brand Lokal

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:30 WIB

Apa itu Fistula Perianal? Penyakit yang Diderita Nadiem Makarim

Apa itu Fistula Perianal? Penyakit yang Diderita Nadiem Makarim

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:20 WIB

Apakah Jumat 15 Mei 2026 Libur? Ini Keputusan Resmi Pemerintah Soal Cuti Bersama

Apakah Jumat 15 Mei 2026 Libur? Ini Keputusan Resmi Pemerintah Soal Cuti Bersama

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 12:10 WIB

6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna

6 Bedak Tabur Lokal Anti Luntur Kualitas High-End, Makeup No Geser Pori-pori Tersamar Sempurna

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:53 WIB

9 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki untuk Haji, Nyaman Dipakai Tempuh hingga 50 Km

9 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki untuk Haji, Nyaman Dipakai Tempuh hingga 50 Km

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:51 WIB

Tak Cuma Ortuseight Hyperblast 2.0, Ini 6 Sepatu Lari Lokal 'Max Cushion' yang Super Empuk

Tak Cuma Ortuseight Hyperblast 2.0, Ini 6 Sepatu Lari Lokal 'Max Cushion' yang Super Empuk

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:39 WIB

Festival Raksha Loka, Buktikan Solusi Komunitas Sebagai Kunci Hadapi Krisis Iklim Global

Festival Raksha Loka, Buktikan Solusi Komunitas Sebagai Kunci Hadapi Krisis Iklim Global

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:21 WIB

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Berapa Tarif Kamaruddin Simanjuntak yang Bongkar Kasus Ferdy Sambo?

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:16 WIB

Menyelamatkan yang Terbuang: Perjalanan Dr. Susana Membangun Pejaten Shelter

Menyelamatkan yang Terbuang: Perjalanan Dr. Susana Membangun Pejaten Shelter

Lifestyle | Selasa, 12 Mei 2026 | 11:07 WIB