Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya

Farah Nabilla Suara.Com
Jum'at, 15 Agustus 2025 | 14:35 WIB
Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? Ini Daftar Instasinya
Kantor Apa Saja yang Tanggal 18 Agustus Libur? [Google AI]

Suara.com - Banyak orang bertanya-tanya, kantor apa saja yang tanggal 18 Agustus libur? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama bagi pekerja dan pelajar yang ingin merencanakan aktivitas setelah perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus. Mengetahui daftar kantor dan instansi yang libur pada 18 Agustus bisa membantu mengatur jadwal perjalanan, liburan, atau kegiatan pribadi tanpa mengganggu urusan pekerjaan dan administrasi.

Mengapa ada yang libur tanggal 18 Agustus? Apakah ini memang hari libur nasional, atau hanya kebijakan internal beberapa instansi? Jawaban atas pertanyaan ini penting bagi siapa saja yang sedang merencanakan kegiatan, seperti liburan singkat, persiapan kerja, atau pengaturan jadwal keluarga.

Kantor Apa Saja yang Libur 18 Agustus?

Kantor Apa Saja yang Libur 18 Agustus
Kantor Apa Saja yang Libur 18 Agustus

Secara resmi, tanggal 18 Agustus bukan termasuk hari libur nasional di Indonesia. Undang-undang ketenagakerjaan selama ini mencantumkan tanggal 17 Agustus sebagai hari libur wajib nasional dalam agenda perayaan Hari Kemerdekaan. 

Meski begitu, tanggal 17 Agustus tahun ini jatuh pada hari Minggu. Oleh karena itu, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan 'menanggalmerahkan' 18 Agustus 2025.

Kendati begitu, dalam SKB 3 Menteri diputuskan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 merupakan cuti bersama, bukan libur nasional.

Oleh karena itu, tidak semua kantor atau sektor otomatis libur pada tanggal 18 Agustus, melainkan bergantung pada kebijakan internal masing-masing instansi atau perusahaan.

Meskipun 18 Agustus bukan hari libur nasional, pemerintah dalam beberapa tahun cenderung menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang libur merdeka. Dalam skema tersebut, kantor pemerintah pusat (seperti kementerian, lembaga negara, dan kantor wilayah) biasanya ditutup pada tanggal 18 Agustus untuk memudahkan ASN (Aparatur Sipil Negara) merayakan dengan keluarga.

Begitu juga BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dengan alasan serupa, banyak perusahaan pelat merah turut menetapkan libur pada tanggal ini. Namun, perlu dicek pengumuman resmi dari masing-masing instansi, karena ada juga BUMN yang tetap beroperasi terbatas atau menerapkan sistem bergilir demi menjaga layanan publik.

Sektor Swasta Tergantung Kebijakan Perusahaan

Baca Juga: Bank Indonesia Tutup 18 Agustus 2025, Kegiatan Operasional Libur

Berbeda dengan sektor publik, perusahaan swasta tidak wajib libur tanggal 18 Agustus. Semua kembali kepada kebijakan perusahaan. Beberapa pola yang sering ditemui antara lain:

  • Perusahaan besar multinasional atau korporasi besar: Sering kali memberikan libur agar memudahkan karyawan mengisi waktu long weekend pasca-memeriahkan Hari Kemerdekaan. Namun, tidak sedikit pula yang meminta kerja remote atau shift khusus.
  • UMKM atau usaha kecil-menengah: Lebih cenderung beroperasi seperti biasa (tanpa libur), kecuali yang berada di sektor perdagangan pakaian, makanan tradisional, atau bisnis yang terkait dengan perayaan 17-an.
  • Start-up atau kantor modern/start-up tech: Banyak yang fleksibel. Bisa libur, bisa juga menerapkan jadwal fleksibel atau work from home sebagai bentuk apresiasi terhadap momentum nasional.

Instansi Pendidikan Sesuai Kalender Akademik

Untuk sekolah (SD, SMP, SMA) dan perguruan tinggi, libur pada 18 Agustus sangat tergantung kalender akademik dan pengaturan masing-masing lembaga. Dalam beberapa tahun, sekolah memberi libur tambahan karena kegembiraan pasca-upacara atau acara sekolah semarak. Namun, banyak juga yang tetap membebaskan siswa masuk karena kebijakan cuti bersama.

18 Agustus 2025 Resmi Jadi Cuti Bersama

Pemerintah, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional untuk menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI. Keputusan tersebut merupakan perubahan atas SKB sebelumnya dan ditandatangani oleh para menteri terkait (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB) pada tanggal 7 Agustus 2025.

Penetapan cuti bersama ini menciptakan periode libur panjang:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI