18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya di SKB 3 Menteri

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:02 WIB
18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Cek Jadwal Resminya di SKB 3 Menteri
Download Logo HUT RI 80 PNG Resmi (setneg.go.id)

Suara.com - Publik kini berdebat soal kejelasan apakah tanggal 18 Agustus 2025 mendatang menjadi libur nasional atau cuti bersama.

Pasalnya, keputusan terkait libur 18 Agustus 2025 memengaruhi berbagai aspek, termasuk jatah cuti para pekerja seantero Tanah Air.

Pemerintah awalnya sempat menggodok rencana bahwa tanggal 18 Agustus 2025 mendatang akan menjadi libur nasional tambahan.

Wacana tersebut disampaikan langsung oleh Istana Negara pada awal Agustus lalu melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Mensesneg menyampaikan usulan Presiden RI Prabowo Subianto yang hendak menambah libur nasional dengan menambahkan Senin, 18 Agustus 2025.

Sang Presiden menilai bahwa publik perlu libur tambahan di hari Senin karena adanya aktivitas padat pada perayaan 17 Agustus 2025.

“Beliau merasa karena tanggal 17 bertepatan dengan hari Minggu, maka atas masukan para menteri, beliau memutuskan 18 Agustus diliburkan,” papar sang Mensesneg pada Senin (5/8/2025) di Istana Negara.

Sontak, beredar kabar bahwa pemerintah telah meneken Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang memuat keputusan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama.

Lantas, seperti apa keputusan pemerintah sebenarnya?   

baca juga

18 Agustus adalah cuti bersama

Ilustrasi Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka (Sekretariat Negara/Setneg)
Ilustrasi Upacara HUT Kemerdekaan RI di Istana Merdeka (Sekretariat Negara/Setneg)

SKB Tiga Menteri tersebut ternyata memang benar memuat keputusan bahwa tanggal 18 Agustus 2025 adalah cuti bersama, bukan libur nasional.

Keputusan tersebut sebagaimana yang tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025.

Surat tersebut otomatis mengubah keputusan pada SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kini, surat tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.

Adapun untuk hari yang diliburkan menjadi hari libur nasional hanya Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2025 mendatang.

Penetapan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama merupakan bentuk apresiasi khusus terhadap masyarakat guna memberikan kesempatan merayakan HUT RI ke-80.

“Menimbang bahwa untuk meningkatkan persatuan, kesatuan, dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, pemerintah memberikan apresiasi khusus kepada masyarakat untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia,” tulis SKB Tiga Menteri tersebut.

Berikut beberapa hari libur nasional mendatang yang telah ditetapkan melalui SKB Tiga Menteri terbaru:

  • 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember 2025: Hari Raya Natal

Ada juga satu lagi tanggal yang ditetapkan sebagai hari cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 26 Desember 2025.

Perbedaan cuti bersama vs libur nasional

Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai tanggal cuti bersama atau libur nasional ternyata sangat berpengaruh terhadap masyarakat, terutama pada pekerja swasta.

Libur nasional ditetapkan pada hari-hari besar di tanggal masehi, seperti tahun baru, hari raya keagamaan, dan hari peringatan besar nasional.

Pemerintah lalu menambah beberapa tanggal sebelum atau sesudah hari libur nasional untuk dijadikan hari cuti bersama. 

Tak seperti cuti bersama, libur nasional tak mengurangi jatah cuti harian baik untuk pegawai negeri sipil atau pegawai swasta di sektor tertentu.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, pekerja swasta yang mengambil cuti pada hari cuti bersama akan memotong jatah cuti tahunan.

Contohnya, ketika seorang pekerja swasta yang memiliki sisa jatah 12 hari cuti memutuskan cuti pada tanggal 18 Agustus 2025, maka ia hanya bisa mengambil cuti lagi dengan jatah 11 hari.

Pegawai negeri sipil atau ASN di satu sisi tetap dapat memanfaatkan cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti.

Adapun peraturan untuk ASN terkait cuti bersama dijelaskan dalam Keppres Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN Tahun 2025.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

15 Rekomendasi Hadiah Lomba 17 Agustus Murah Rp20 Ribuan, Buat Anak-anak hingga Dewasa

15 Rekomendasi Hadiah Lomba 17 Agustus Murah Rp20 Ribuan, Buat Anak-anak hingga Dewasa

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:47 WIB

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya

18 Agustus 2025 Cuti Bersama, Karyawan Swasta Libur atau Tidak? Ini Aturannya

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:08 WIB

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama, Update Link Download SKB 3 Menteri Terbaru

18 Agustus 2025 Ditetapkan Sebagai Cuti Bersama, Update Link Download SKB 3 Menteri Terbaru

Tekno | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:01 WIB

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Tersisa di 2025, Paling Dekat 17&18 Agustus

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang Tersisa di 2025, Paling Dekat 17&18 Agustus

Lifestyle | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 10:22 WIB

Rayakan HUT RI ke-80, Lansia di Semarang Unjuk Kebolehan di Aneka Lomba

Rayakan HUT RI ke-80, Lansia di Semarang Unjuk Kebolehan di Aneka Lomba

Video | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 11:05 WIB

Terkini

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:21 WIB

Kementerian ATR/BPN Bantah Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri

Kementerian ATR/BPN Bantah Nusron Wahid Mundur dari Jabatan Menteri

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:16 WIB

Tafsir Lagu Pamungkas: Memaknai BKKASM dalam Relasi Orang Tua dan Anak

Tafsir Lagu Pamungkas: Memaknai BKKASM dalam Relasi Orang Tua dan Anak

Your Say | Jum'at, 18 September 2026 | 14:15 WIB

Creambath Makarizo Dipakai Berapa Menit? Begini Cara Pakainya yang Benar

Creambath Makarizo Dipakai Berapa Menit? Begini Cara Pakainya yang Benar

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:15 WIB

Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar

Modus Kencan Berujung Petaka: Diajak Makan Malam, Gadis di Metro Dirudapaksa Kenalan di Kamar

Lampung | Jum'at, 18 September 2026 | 14:14 WIB

Skor ESG Indonesia Naik Jadi 42,4, Dua Perusahaan Ini Tunjukkan Konsistensi Hingga Raih Penghargaan

Skor ESG Indonesia Naik Jadi 42,4, Dua Perusahaan Ini Tunjukkan Konsistensi Hingga Raih Penghargaan

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:14 WIB

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

Siap Hadapi Sidang! Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Bakal Uji Seluruh Bukti dan Tuduhan Jaksa

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:13 WIB

Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!

Keluarga Masuk Daftar Ahli Waris Sengketa Lahan Sriwedari, Wali Kota Solo Respati Ambil Sikap Tegas!

Surakarta | Jum'at, 18 September 2026 | 14:09 WIB

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Promo Indomaret Body & Skin Care Fair, Harga Produk Mulai Rp10 Ribuan

Lifestyle | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

Parpol-parpol Non-parlemen Minta Ambang Batas 5 Persen Dihindari, Justru Usul Jadi 1 Persen

News | Jum'at, 18 September 2026 | 14:07 WIB

×