" Dan tidak bisa dijadikan (untuk) fakir kalau memang sudah benar-benar itu baju yang tidak bisa dipakai. Justru itu memanfaatkan. Tapi selagi masih bisa dipakai, (daripada pakai baju mending) pakai lap," imbuhnya.
2. Baju yang mengumbar aurat dan justru bisa menjadi dosa jariyah apabila diberikan kepada orang lain
"Kalau baju yang menunjukkan syiar-nya orang tidak beriman, ya enggak perlu dihadiahkan untuk dipakai orang. Akan tetapi boleh Anda gunakan untuk lap," tandas Buya Yahya.
"Atau tadi, baju yang tidak menutup aurat yang kalau Anda bagikan ke orang lain malah menjadikan orang lain rusak, maka boleh (dipakai jadi lap), dipakai keset juga boleh," kata Buya Yahya menambahkan.
Terakhir, Buya Yahya mengingatkan untuk lebih dulu mengubah bentuk baju bekas yang hendak dijadikan lap atau keset agar tidak sembarangan ditiru oleh anak-anak.
Wallahu a'lam bishawab.