Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sampai saat ini masih berlangsung. Pembukaan PPPK Paruh Waktu 2025 ini menjadi kesempatan bagi instansi pusat ataupun daerah, untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Yang menjadi pertanyaannya, berapa gaji PPPK paruh waktu?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang mengangkatnya.
Kehadiran PPPK paruh waktu ini menjadi solusi utama baik bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mempunyai keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN sebagai penunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang, termasuk gaji PPPK lulusan SMA, S1, sampai guru.
Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kinerja. Ketentuan tersebut lantas membuat jumlah gaji PPPK dan tunjangan di tahun 2025 terbilang jadi lebih kompetitif dibandingkan tahun sebelumnya.
Sedangkan, untuk skema PPPK Paruh Waktu, di awal tahun 2025 ini pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.
Regulasi terbaru itu kemudian menjadi dasar hukum bagi PPPK yang belum lolos seleksi CPNS untuk bekerja dengan durasi 4 jam sehari, namun tetap berhak menerima gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kesepakatan.
Lantas, berapa rincian gaji P3K Paruh Waktu terbaru tahun 2025? Simak uaraian lengkapnya dalam artikel ini.
Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?
Gaji PPPK Paruh Waktu terdiri dari:
1. Diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau;
2. Paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjabat sebagai pegawai non-ASN atau;
3. Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.
Diketahui sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu sendiri bersumber dari luar belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Adapun gaji PPPK Paruh Waktu lulusan SMA diberikan minimal setara dengan pendapatan terakhir ketika masih kerja sebagai tenaga honorer atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu sekitar Rp2,07 juta tergantung pada wilayah dan masa kerja masing-masing.
Sementara itu, gaji PPPK Paruh Waktu lulusan S1 sekitar Rp2,5 juta per bulan. Meskipun nominalnya terbilang lebih kecil jika dibandingkan dengan PPPK Penuh Waktu, namun pegawai paruh waktu ini juga berhak menerima tunjangan keluarga, kinerja, serta gaji ke-13.
Tak hanya itu, mereka juga berpeluang diangkat jadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan evaluasi kinerja dan kebutuhan instansi pemerintahan.
Akan tetapi, secara umum gaji PPPK paruh waktu diperkirakan berkisar antara Rp2.070.000 sampai Rp5.610.000 per bulan tergantung beberapa faktor terutama UMK masing-maisng daerah.
Untuk lebih detailnya, kita bisa menyimak upah minimum tahun 2025 di seluruh provinsi Indonesia berikut sebagai acuan dasar besaran gaji PPPK Paruh Waktu:
1. Pulau Jawa
- DKI Jakarta: Rp5.396.761
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.169.349
- Jawa Timur: Rp2.305.985
- Banten: Rp2.905.119
- DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
2. Pulau Sulawesi
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- Sulawesi Tengah: Rp2.915.000
- Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- Gorontalo: Rp3.221.731
3. Pulau Sumatra
- Sumatra Barat: Rp2.994.193
- Sumatra Utara: Rp2.992.559
- Sumatra Selatan: Rp3.681.570
- Aceh: Rp3.685.616
- Riau: Rp3.508.776
- Lampung: Rp2.893.070
- Bengkulu: Rp2.670.039
- Jambi: Rp3.234.535
- Kep. Riau: Rp3.623.654
- Kep. Bangka Belitung: Rp3.876.600
4. Pulau Kalimantan
- Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.195
- Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- Kalimantan Barat: Rp2.878.286
5. Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku
- Bali: Rp2.996.561
- NTT: Rp2.328.969
- NTB: Rp2.602.931
- Maluku Utara: Rp3.408.000
- Maluku: Rp3.141.700
6. Papua
- Papua: Rp4.285.850
- Papua Barat: Rp3.615.000
- Papua Tengah: Rp4.285.848
- Papua Pegunungan: Rp4.285.847
- Papua Barat Daya: Rp3.614.000
- Papua Selatan: Rp4.285.850.
Selain besaran UMK daerah, gaji PPK Paruh Waktu juga dipengaruhi oleh beberapa faktor lain seperti:
1. Besaran gaji saat menjadi jonorer
2. Jumlah jam kerja per hari atau per minggu
3. Jenis jabatan dan golongan fungsional
4. Masa kerja sebelumnya
5. Kemampuan fiskal atau anggaran daerah
6. Kebijakan tunjangan jabatan.
Itulah tadi ulasan mengenai berapa gaji PPPK paruh waktu. Diketahui gaji PPPK Paruh Waktu bisa berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor dan ketentuan instansi terkait.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari