Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 29 Juli 2025 | 22:19 WIB
Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu (menpan.go.id)

Suara.com - Pemerintah Indonesia memperkenalkan nomenklatur baru dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Skema ini dirancang sebagai solusi penataan pegawai non-ASN, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Langkah ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan ASN di pusat maupun daerah yang memiliki keterbatasan anggaran belanja pegawai, namun tetap harus memastikan kelancaran pelayanan publik.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Artinya, PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Calon ASN (CASN) 2024, baik PPPK maupun CPNS, namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi. Bahkan, non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK juga dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Mekanisme Pengangkatan dan Prioritas Jabatan 

Aba Subagja menguraikan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Pemerintah telah berkomitmen untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui sejumlah Keputusan Menteri PANRB yang telah diterbitkan pada tahun 2024 dan 2025.

Rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, yang terdiri dari jabatan Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola
  • Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Suasana Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025). [Kemenpan RB]
Suasana Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu, secara daring, Selasa (29/7/2025). [Kemenpan RB]

"Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN), sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah," tutur Aba, pada Selasa (29/7/2025), dalam keterangan resmi yang diterima Suara.com.

Proses Penetapan Nomor Induk dan Komitmen Pemerintah 

Baca Juga: 4 Mobil Bekas 7 Seater Rp 40 Jutaan untuk Keluarga PNS: Tahun Muda, Tak Perlu Kredit Berat

Setelah menerima penetapan rincian kebutuhan dari Menteri PANRB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja. Selanjutnya, BKN akan melakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN, yang akan diterima PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian. Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/identitas pegawai ASN ini kemudian akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN," imbuh Aba. Skema ini menjadi solusi strategis pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik sembari memastikan efisiensi anggaran dan kelancaran pelayanan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI