Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 30 Juli 2025 | 10:48 WIB
Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya
Penetapan PPPK paruh waktu (Freepik)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi umumkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Inisiatif ini dalam rangka menata status pegawai non-ASN atau honorer, khususnya bagi mereka yang telah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) 2024 namun belum berhasil lolos atau mengisi formasi. Skema ini bertujuan utama untuk mencegah PHK massal di instansi pemerintahan.

Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu digelar secara daring pada Selasa (29/7/2025), diikuti oleh seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Aba Subagja, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, memaparkan ketentuan dan tahapan pengadaan berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 tentang PPPK Paruh Waktu. 

Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu diprioritaskan bagi:

  1. Non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN 2024 (baik PPPK maupun CPNS) namun tidak lulus mengisi formasi.
  2. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK dan dapat dipertimbangkan.
    Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi pemerintah, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK akan diprioritaskan secara berurutan.

Rincian jabatan yang dapat diusulkan untuk PPPK Paruh Waktu meliputi:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya, seperti Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.

Mekanisme pengadaan diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK kepada Menteri PANRB, mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan. Pengusulan ini dilakukan melalui layanan elektronik BKN, disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran instansi pemerintah.

Proses Penetapan Nomor Induk dan Jaminan Kelanjutan Kerja 

Setelah rincian kebutuhan disetujui Menteri PANRB, PPK akan mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/nomor identitas pegawai ASN kepada Kepala BKN paling lama tujuh hari kerja sejak penetapan. Selanjutnya, BKN akan melakukan penetapan NI PPPK/nomor identitas pegawai ASN, yang akan diterima oleh PPK paling lama tujuh hari kerja sejak waktu penyampaian.

Pegawai non-ASN yang telah menerima nomor induk/identitas pegawai ASN ini akan ditetapkan dan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu oleh PPK instansi masing-masing, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Gaji PPPK Bikin Guru di Blitar Berani Menjanda? Bongkar Sisi Lain Fenomena Viral Gugat Cerai

"Jadi PPPK Paruh Waktu itu merupakan jalan tengah untuk menjawab agar sedikit mungkin orang yang diberhentikan atau tidak bisa melanjutkan bekerja di instansi pemerintah. Agar tidak ada PHK massal, sesuai dengan prinsip penataan pegawai non-ASN,” tegas Aba. Skema ini menjadi solusi krusial bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan di sektor publik, memastikan efisiensi anggaran, dan menjamin kelancaran pelayanan masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI