Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ketahui Besaran dan Ketentuan Lengkapnya

Farah Nabilla

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ketahui Besaran dan Ketentuan Lengkapnya
Ilustrasi PPPK - Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?.(Unsplash)

Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sampai saat ini masih berlangsung. Pembukaan PPPK Paruh Waktu 2025 ini  menjadi kesempatan bagi instansi pusat ataupun daerah, untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Yang menjadi pertanyaannya, berapa gaji PPPK paruh waktu?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang mengangkatnya.

Kehadiran PPPK paruh waktu ini menjadi solusi utama baik bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mempunyai keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN sebagai penunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang, termasuk gaji PPPK lulusan SMA, S1, sampai guru.

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kinerja. Ketentuan tersebut lantas membuat jumlah gaji PPPK dan tunjangan di tahun 2025 terbilang jadi lebih kompetitif dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan, untuk skema PPPK Paruh Waktu, di awal tahun 2025 ini pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi terbaru itu kemudian menjadi dasar hukum bagi PPPK yang belum lolos seleksi CPNS untuk bekerja dengan durasi 4 jam sehari, namun tetap berhak menerima gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kesepakatan.

Lantas, berapa rincian gaji P3K Paruh Waktu terbaru tahun 2025? Simak uaraian lengkapnya dalam artikel ini.

baca juga

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu terdiri dari:

1. Diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau;

2. Paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjabat sebagai pegawai non-ASN atau;

3. Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

Diketahui sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu sendiri bersumber dari luar belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Cara Cek Status Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Panduan Lengkapnya

Lifestyle | Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:12 WIB

Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya

Skema Baru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu, Ini Kriteria dan Syaratnya

Bisnis | Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:00 WIB

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

R1, R2 dan R3 Jadi Prioritas Utama PPPK Paruh Waktu, BKN Ungkap Peluang R4 dan R5

News | Sabtu, 02 Agustus 2025 | 10:34 WIB

Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

Pelamar CPNS Tidak Diterima Jadi Prioritas PPPK Paruh Waktu, Ini Syaratnya

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 10:48 WIB

3 Jenis Jabatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, CPNS dan Honorer Jadi Prioritas

3 Jenis Jabatan yang Diusulkan PPPK Paruh Waktu 2025, CPNS dan Honorer Jadi Prioritas

News | Rabu, 30 Juli 2025 | 07:29 WIB

Terkini

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran

Jogja | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:25 WIB

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:24 WIB

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger

Bola | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League

Jawa Tengah | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:46 WIB

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU

Jatim | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:34 WIB

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok

News | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:26 WIB

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan

Jabar | Jum'at, 28 Agustus 2026 | 22:25 WIB

×