Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ketahui Besaran dan Ketentuan Lengkapnya

Farah Nabilla Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:28 WIB
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ketahui Besaran dan Ketentuan Lengkapnya
Ilustrasi PPPK - Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?.(Unsplash)

Suara.com - Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, sampai saat ini masih berlangsung. Pembukaan PPPK Paruh Waktu 2025 ini  menjadi kesempatan bagi instansi pusat ataupun daerah, untuk memenuhi kebutuhan pegawai. Yang menjadi pertanyaannya, berapa gaji PPPK paruh waktu?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menjelaskan bahwa PPPK paruh waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan dengan perjanjian kerja secara paruh waktu.

PPPK akan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah yang mengangkatnya.

Kehadiran PPPK paruh waktu ini menjadi solusi utama baik bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang mempunyai keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN sebagai penunjang kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, pemerintah menaikkan gaji PPPK sebesar 8%. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan tersebut berlaku untuk semua jenjang, termasuk gaji PPPK lulusan SMA, S1, sampai guru.

Tak hanya gaji pokok, PPPK juga berhak menerima sejumlah tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, sampai tunjangan kinerja. Ketentuan tersebut lantas membuat jumlah gaji PPPK dan tunjangan di tahun 2025 terbilang jadi lebih kompetitif dibandingkan tahun sebelumnya.

Sedangkan, untuk skema PPPK Paruh Waktu, di awal tahun 2025 ini pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025.

Regulasi terbaru itu kemudian menjadi dasar hukum bagi PPPK yang belum lolos seleksi CPNS untuk bekerja dengan durasi 4 jam sehari, namun tetap berhak menerima gaji PPPK Paruh Waktu sesuai kesepakatan.

Lantas, berapa rincian gaji P3K Paruh Waktu terbaru tahun 2025? Simak uaraian lengkapnya dalam artikel ini.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Umumkan Pengadaan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu

Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu?

Gaji PPPK Paruh Waktu terdiri dari:

1. Diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah daerah atau;

2. Paling sedikit setara dengan pendapatan yang diterima ketika menjabat sebagai pegawai non-ASN atau;

3. Sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut. 

Diketahui sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu sendiri bersumber dari luar belanja pegawai sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI