Apa Itu Amnesti? Immanuel Ebenezer Ngarep Keringanan Hukuman dari Prabowo

Nur Khotimah Suara.Com
Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:28 WIB
Apa Itu Amnesti? Immanuel Ebenezer Ngarep Keringanan Hukuman dari Prabowo
Immanuel Ebenezer, Apa itu amnesti?. [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Suara.com - Immanuel Ebenezer yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tampak memohon amnesti ketika digiring oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semoga saya mendapat amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel, sapaan akrab Immanuel Ebenezer di Gedung Merah Putih pada hari Jumat (22/8/2025).

Bersamaan dengan permintaan tersebut, Presiden Prabowo Subianto ternyata sudah memecat Noel dari posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Pemberhentian ini disampaikan oleh Prasetyo Hadi sebagai menteri Sekretaris Negara.

"Bapak Presiden telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberhentian saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan," ujar Prasetyo Hadi di hari yang sama.

Lantas, apa sebenarnya yang disebut sebagai amnesti? Mengapa Immanuel Ebenezer berharap bisa mendapatkannya? Berikut ulasan lengkapnya.

Apa Itu Amnesti?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (kedua kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai dihadirkan sebagai tersangka saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc]

Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh Presiden kepada seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Dengan diberikannya amnesti, status hukum seseorang dianggap seolah-olah tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.

Dasar hukum mengenai amnesti diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi berikut:

Baca Juga: Viral! Dedi Mulyadi Sebut Rakyat Sama Serakahnya dengan Politisi Korup

"Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."

Peraturan terkait amnesti juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi.

Syarat untuk Mendapatkan Amnesti

Amnesti tentu tidak bisa diberikan secara cuma-cuma. Berikut adalah syarat umum untuk bisa mendapatkan amnesti.

1. Penerima Amnesti Harus Memenuhi Kriteria Tertentu

Umumnya diberikan untuk tindak pidana politik, misalnya keterlibatan dalam gerakan separatis, konflik politik, atau peristiwa yang menimbulkan keresahan sosial.

Tidak diberikan untuk tindak pidana umum yang berat seperti pembunuhan, pemerkosaan, narkotika, atau korupsi besar, kecuali ditentukan secara khusus melalui kebijakan pemerintah.

2. Adanya Kepentingan Umum atau Rekonsiliasi Nasional

  • Amnesti biasanya diberikan untuk.
  • Menyelesaikan konflik politik atau sosial.
  • Mengembalikan perdamaian dan stabilitas negara.
  • Memberikan kesempatan kedua bagi orang-orang tertentu agar bisa kembali ke masyarakat.

3. Mengajukan Permohonan (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, penerima amnesti harus mengajukan permohonan resmi melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Namun, ada juga kasus di mana amnesti bersifat kolektif, sehingga tidak perlu pengajuan perorangan (contohnya pada kasus tahanan politik).

4. Melalui Proses Persetujuan DPR

Presiden tidak bisa memutuskan sendiri karena wajib meminta pertimbangan DPR. DPR akan melakukan rapat dan memutuskan setuju atau tidak atas usulan Presiden.

5. Prosedur Resminya

Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2002, berikut adalah beberapa tahapan amensti secara singkat.

  • Presiden mengajukan usulan pemberian amnesti.
  • DPR melakukan pembahasan dan memberikan pertimbangan.
  • Jika DPR menyetujui, Presiden menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti.
  • Penerima amnesti dibebaskan dari hukuman, dan catatan pidananya dihapus.

Siapa yang Memberikan Amnesti?

Di Indonesia, amnesti diberikan oleh Presiden. Namun, Presiden tidak bisa memutuskan sendiri. Pemberian amnesti harus melalui bantuan beberapa pihak berikut.

  • Diusulkan oleh Presiden.
  • Mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
  • Mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Contoh Kasus Pemberian Amnesti di Indonesia

Salah satu contoh pemberian amnesti adalah kasus Baiq Nuril pada tahun 2019. Baiq Nuril, seorang guru di NTB, divonis bersalah atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Presiden Joko Widodo memberikan amnesti setelah mendapat persetujuan DPR. Dengan amnesti tersebut, hukuman Baiq Nuril dihapus dan catatan pidananya dihapuskan.

Lantas, apakah menurut Anda Immanuel Evenezer layak untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo?

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?